Ini 14 Langkah Strategis Menko Rizal Ramli
Jakarta – Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli sudah mengeluarkan 14 langkah strategis pada periode Agustus 2015 hingga Maret 2016. Sejak dipercaya Presiden Joko Widodo (Jokowi), tanpa basa-basi langsung menggebrak kebijakan rencana pembelian 30 pesawat Airbus A 350 XWB untuk maskapai Garuda Indonesia.
Pelopor Gerakan Anti Kebodohan (GAK) di era pemerintahan Suharto ini menilai pesawat A350 XWB hanya cocok untuk penerbangan internasional jarak jauh. Menko Rizal menyatakan, Garuda punya pengalaman buruk saat pengadaan pesawat berbadan lebar yang dibiayai dari pinjaman Eropa.
Pesawat itu juga melayani penerbangan internasional. Garuda sempat dinilai gagal bayar dan armadanya akan disita, namun langkah tersebut berhasil diselesaikan melalui program restrukturisasi. Berkaitan dengan itu, Menko Rizal meminta Garuda mempertimbangkan ulang pembelian pesawat dan lebih memfokuskan juga memperkuat jalur penerbangan domestik dan regional.
Tak hanya itu, kebijakan pembangunan listrik 35.000 Megawatt juga menjadi kritikan keras yang sempat Jusuf Kalla meradang. Menurutnya, setelah melakukan kajian yang matang, diketahui kebutuhan riil listrik pada saat beban puncak sampai 2019 adalah sebesar 74.525 MW. Pembangunan pembangkit listrik ke depan akan diutamakan menggunakan energi terbarukan, yang tidak hanya berasal dari gas atau solar.
Sumber-sumber energi terbarukan adalah seperti geothermal atau panas bumi, biodiesel dan air. Pemerintah juga akan mendorong desentralisasi listrik untuk pembangkit-pembangkit skala kecil, terutama di daerah. Program ini akan meningkatkan efesiensi listrik, khususnya dari sisi jaringan transmisinya.
Ketiga, kebijakan penurunan Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Priok. Perkembangan penurunan Dwelling Time hingga saat ini menunjukkan angka yang memuaskan sesuai target awal Presiden Jokowi, dan ditargetkan nantinya dwelling time hanya berlangsung dua hari.
Keempat, kebijakan Pengembangan Branding Pariwisata DKI Jakarta. DKI Jakarta akan dikemas menjadi lima jenis destinasi wisata meliputi business tourism, maritim tourism, culinary tourism, health tourism dan art and culture tourism. Pengembangan wisata maritim akan difokuskan di wilayah Kepulauan Seribu.
Kelima, kebijakan terhadap industri garam nasional. Rakor antara Menko Rizal, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan pada September 2015 membahas pembenahan tata niaga garam di Indonesia.
Pembenahan importasi garam sebelumnya menggunakan sistem kuota, dimana peredaran garam impor hanya dikuasai oleh beberapa importir saja, diubah menjadi sistem tarif guna membuka peluang persaingan usaha yang lebih kompetitif di antara para importir garam. Penerapan sistem tarif ini lebih menguntungkan bagi pemerintah pada umumnya, maupun petani garam lokal pada khususnya.
Keenam, kebijakan COPC (Dewan Negara-Negara Penghasil Minyak Sawit) untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit kecil. Rencana kerja tahun ini akan membentuk Green Economic Zone yang merupakan wilayah industri hilir sawit yang ramah lingkungan dan akan berlokasi di wilayah Indonesia.
Ketujuh, kebijakan revaluasi aset pada Paket Ekonomi ke VII. Kebijakan paket deregulasi yang ditetapkan pemerintah diperkuat dengan kebijakan revaluasi aset.
Kedelapan, kebijakan terhadap rencana perpanjangan kontrak karya Freeport. Cadangan emas Freeport diperkirakan masih 30 sampai 40 tahun. Menko Rizal dan Presiden Jokowi menginginkan kenaikan royalti naik hingga 5-7 persen, karena selama ini Freeport hanya membayar 1 persen royalti. Freeport juga harus mau mengurusi limbah. Lalu Freeport harus membangun smelter, dan CSR dari Freeport untuk sekitarnya.
Kesembilan, kebijakan penetapan kilang darat (onshore) Blok Masela. Hal ini diupayakan agar lahir kemakmuran bagi masyarakat Maluku dan sekitarnya karena kilang di darat akan banyak berdampak pada ekonomi setempat dibanding kilang dibangun di laut.
Kesepuluh, kebijakan bebas visa dan penetapan 10 destinasi Wisata Unggulan. Pemerintah memberlakukan kebijakan bebas visa kunjungan terhadap 84 negara di dunia. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan turis dari negara-negara yang diberi bebas visa.
Kesebelas, kebijakan pembentukan Badan Otoritas Pariwisata. Sebagai uji coba, pertama penerapan Badan Otoritas Pariwisata di Danau Toba yang ditargetkan menjadi Monaco of Asia. Dengan pembentukan Badan Otoritas Pariwisata ini diharapkan target pendapatan dari sektor pariwisata dapat menjadi US$ 20 juta pada tahun 2019.
Berikutnya, 9 Langkah Kebijakan Pengembangan Destinasi Wisata Danau Toba.
Keduabelas, Mulai dari perpanjangan Bandara Sibisa yang berjarak 20 Km dari kawasan wisata Danau Toba, pembangunan resor turis, pembangunan Tol Medan-Parapat, hingga penambahan wilayah wisata Danau Toba sebesar 500 hektar, yang akan digunakan untuk eco-tourism.
Ketigabelas, kebijakan Pembentukan Dewan Air Nasional. Latar belakang rencana pembentukan Dewan ini karena sebagian besar dari 386 Perusahaan Air Minum (PDAM) di Indonesia merugi dan tidak bankable serta tidak mampu menyediakan air minum dengan volume dan kualitas air yang memadai.
Terakhir, perkembangan Kebijakan Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Priok. Dwelling Time saat ini telah mencapai 3,49 hari, menunjukkan stabilitas angka harian Dwelling Time yang bertahan 3 hari dalam dua bulan terakhir. Dwelling time bisa dicek di dashboard online sistem Informasi Dwelling Time Tanjung Priok.
Hal tersebut merupakan prestasi tersendiri mengingat untuk pelabuhan tujuan utama seperti Tanjung Priok ini dapat dikategorikan pelabuhan internasional dengan waktu dwelling time yang cukup singkat.