Fraksi PKS DPR Undang Ormas Serap Aspirasi dan Laporkan Isu Strategis sejumlah RUU

 Fraksi PKS DPR Undang Ormas Serap Aspirasi dan Laporkan Isu Strategis sejumlah RUU

SENAYAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS) mengundang ormas-ormas Islam ke kantor Senayan dalam rangka menyerap aspirasi dan melaporkan isu-isu strategis sejumlah RUU yang berkaitan dengan masalah-masalah umat. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan forum ini bagian dari sinergitas dan akuntabilitas Fraksi PKS dengan ormas-ormas Islam.

“PKS itu partainya umat, maka sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban Fraksi PKS di DPR untuk membangun sinergitas dan akuntabilitas atas kerja-kerja PKS di parlemen khususnya terkait pembahasan sejumlah isu strategis RUU,” kata Jazuli.

Fraksi PKS, lanjut Jazuli, dalam forum ini memaparkan perjuangan Fraksi dalam RUU Pesantren, RUU KUHP, RUU Pertanahan, dan lain sebagainya. Ada banyak capain positif tapi ada sejumlah usulan yang tidak atau belum terakomodir sehingga Fraksi PKS minta penundaan pengesahan seperti RUU Pertanahan.

“Dalam RUU Pesantren Fraksi PKS tegas mengusulkan dan memastikan agar seluruh aspirasi ormas Islam agar semua jenis karakteristik pesantren masuk dan mendapat perhatian negara baik dari sisi kebijakan maupun pendanaan. Alhamdulillah usulan pesantren “kitab kuning” model NU, pesantren “muadalah” model Gontor, atau model lainnya sebagaimana diusulkan Muhammadiyah dan ormas-ormas lain diakomodir dalam RUU yang disahkan hari ini,” katanya.

Dalam RUU KUHP, lanjut Anggota DPR Dapil Banten ini, sejumlah pasal kesusilaan yang merupakan delik baru maupun perluasan dari KUHP saat ini berhasil diperjuangkan Fraksi PKS.

“Pasal-pasal itu adalah perluasan delik perzinahan tidak hanya oleh pasangan yang berstatus suami istri tapi mencakup semua jenis hubungan di luar nikah, hubungan sesama jenis atau lesbian dan homo, serta delik kumpul kebo,” terang Jazuli.

Selanjutnya, terkait RUU Pertanahan Fraksi PKS meminta penundaan pengesahan karena sejumlah ketentuan yang berpihak pada rakyat untuk mengatasi ketimpangan penguasaan lahan belum kuat diakomodir terutama kepada buruh tani, nelayan, UMKM. Termasuk didalamnya percepatan pengakuan tanah hukum adat. Sebaliknya atas nama investasi RUU cenderung berpihak pada pemodal dan swasta dalam penguasaan HGU, HGB, dan Hak Berjangka Waktu.

“Harapannya dengan pertemuan rutin dan reguler dengan ormas-ormas Islam ini Fraksi PKS berharap bukan saja menyerap aspirasi ormas dan tokoh umat tapi juga menyampaikan pertanggungjawaban atas amanah yang dititipkan kepada PKS karena PKS ini milik umat dan rakyat yang dinaungi ormas-ormas tersebut,” pungkas Jazuli. (j3)

Facebook Comments Box