Ketua DPR Pastikan RUU P-KS Ditunda

 Ketua DPR Pastikan RUU P-KS Ditunda

JAKARTA – Ketua DPR Bambang Soesatyo atau akrab dipanggil Bamsoet menegaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) tidak akan disahkan DPR pada periode ini. Ia mengatakan waktu kerja yang tinggal sedikit lagi tidak memungkinkan DPR dan pemerintah menyelesaikan RUU P-KS.

“Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Panja terkait, karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan ditunda,” ujar Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Bamsoet mengatakan pembahasan RUU P-KS akan dibawa di masa jabatan DPR periode 2019-2024 yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang. Bamsoet menjelaskan bahwa DPR saat ini bisa melakukan carry over terhadap RUU yang belum selesai setelah mengesahkan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan Perundang-undangan (P3).

Sementara itu, perkembangan terkini mengenai RUU P-KS adalah DPR dan pemerintah sepakat membentuk tim perumus (Timus). Timus RUU P-KS bakal efektif bekerja di periode mendatang.

“Saya mendengar dari Ketua Panja P-PKS bahwa sampai saat ini untuk judul RUU saja belum ada kesepakatan. Sehingga tidak bisa diteruskan karena waktu yang pendek,” ujar Bamsoet. (DWI)

Facebook Comments Box