Hari Guru, Habib Aboe: Jangan Sampai Mereka Kena Pidana Lantaran Menjalankan Proses Pendidikan

 Hari Guru, Habib Aboe: Jangan Sampai Mereka Kena Pidana Lantaran Menjalankan Proses Pendidikan

JAKARTA – Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengucapkan Hari Guru Nasional. Habib Aboe ingin para guru di sejumlah daerah mendapatkan perlindungan hukum.

“Saya sampaikan selamat hari guru, untuk para pendidik di seluruh tanah air. Pada hari guru ini saya mengingatkan kembali pentingnya perlindungan hukum untuk para guru, jangan sampai mereka kena pidana lantaran menjalankan proses pendidikan,” kata Habib Aboe pada wartawan, Senin (25/11/2019).

Habib Aboe menyampaikan, banyak catatan kelam perlindungan hukum untuk guru, dimana proses pendidikan berujung pada bui.

Ia mencontohkan, Darmawati guru SMAN 3 Pare Pare yang dipidana 3 bulan lantaran menyuruh shalat dengan mengibaskan mukena dan akhirnya mengenai salah satu siswa berinisial AY.

Demikian pula Pak Mubazir, Guru sukarela SMA Negeri 2 Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang akhirnya dipenjara lantaran memotong rambut salah satu siswanya.

Tak jarang juga para guru yang akhirnya dipenjara lantaran mencubit siswa, seperti yang dialami Nurmayani, seorang guru Biologi SMPN 1 Bantaeng, Sari Asih Sosiowati Guru mata pelajaran Bahasa Lampung di SDN Tiuhbalak Baradatu, Kabupaten Way Kanan, ataupun Sambudi guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo.

“Mereka semua harus berhadapan dengan meja hijau setelah menghadapi persoalan hukum akibat proses pendidikan,” ujar Habib Aboe.

“Seharusnya hal sedemikian tidak boleh terjadi lagi. Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008,” sambung Politisi asal Kalimantan Selatan ini.

Menurut pasal 39 ayat 1 Pada PP tersebut dikatakan bahwa Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada.

Selain itu, lanjutnya, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.

“Selain itu dalam pasal 40 PP tersebut dikatakan bahwa Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah. Seharusnya rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja,” terangnya.

Bendahara Fraksi PKS ini menjelaskan, ini ditegaskan kembali pada pasal 41 PP yang sama, dimana dikatakan bahwa Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Oleh karenanya, Habib Aboe mengajak para penegak hukum untuk memperhatikan kaidah hukum tersebut. Jika memang ada persoalan dilapangan, aparat bisa mengedepankan untuk melalukan restorativ justice, atau penyelesaian diluar pengadilan.

“Selamat hari guru, mari berikan perlindungan hukum untuk mereka agar bisa mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya. (HMS)

Facebook Comments Box