Ini Alasan KNPI se-Indonesia Dukung Omnibus Law

 Ini Alasan KNPI se-Indonesia Dukung Omnibus Law

JAKARTA – Menyikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 12 Februari 2020. Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dalam forum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama 34 pimpinan DPD Provinsi menyatakan sikap mendukung RUU tersebut.

“Sengaja kami kumpulkan 34 pimpinan provinsi DPD KNPI di seluruh Indonesia dalam forum Rakornas untuk membahas secara detail dan seksama perihal RUU Omnibus Law ini agar kami dapat mengkaji dan menyepakati kebijakan strategis ini,” ujar Ketua Umum DPP KNPI Noer Fajrieansyah, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/2/2020).

“Omnibus Law merupakan cara pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menghadapi berbagai tantangan ekonomi saat ini maupun masa depan. Visi Indonesia 2045 yang ingin menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara kekuatan besar ekonomi dunia, merupakan suatu keniscayaan, dan salah satu cara untuk mencapai visi tersebut dengan membuat dan mengesahkan UU Omnibus Law bersama DPR,” sebut Fajrie, sapaan karibnya.

KNPI Se-Indonesia menyatakan secara bulat mendukung rencana pemerintah setelah mendengarkan paparan dan pandangan dari berbagai pihak, seperti akademisi, pengusaha, pihak keamanaan, pemerintah dan suara dari pimpinan Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Provinsi seluruh Indonesia.

“Hasil paparan dan kajian kami para pemuda seluruh Indonesia akan kami sampaikan langsung ke Presiden Jokowi,” terang Fajrie.

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini juga menyebut, berbagai aturan di Indonesia saat ini dapat dinilai belum ramah terhadap investasi. Berdasarkan Ease Business Survey oleh World Bank, lanjut Fajrie, kemudahan izin usaha Indonesia berada di peringkat ke-73 dari 190 negara.

Posisi ini, kata dia, berada jauh dibandingkan Singapura yang berada di posisi ke-2, Malaysia posisi ke-12, dan Thailand di posisi ke-21. Selain itu, persoalan lain adalah tenaga kerja.

“Adanya keperluan tenaga kerja yang terampil, berkompeten sehingga mampu bersaing di dalam pasar tenaga kerja global. Untuk itu, dibutuhkan suatu aturan yang dapat merangkul semua yang hanya dapat dilakukan oleh omnibus law,” terang Fajrie.

Meski dia mengakui penyusunan Omnibus Law akan memerlukan biaya tinggi, namun hal tersebut cukup pantas karena akan menjadi solusi atas tumpang tindih regulasi di Indonesia secara cepat, efektif dan efisien.

Untuk itu, Fajrie mengingatkan 3 poin pada pembahasan RUU Omnibus Law yang akan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah. Pertama, pembahasan harus dilakukan secara cermat dan teliti karena dampaknya ketika sudah disahkan akan mencabut Undang-Undang yang sudah ada.

Kedua, pembahasan RUU Omnimbus Law dilakukan dengan memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Ketiga, meminta pembahasan tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan memperhatikan masukan dari seluruh stakeholder terkait.

“Kami anak muda seluruh Indonesia yang direpresentasikan oleh KNPI berharap puluhan Undang-Undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus bagi kepentingan bangsa dan Rakyat Indonesia,” harap Fajrie. (INDOPOS/dai)

Facebook Comments Box