RUU Pemasyarakatan, Adies Kadir: Kita Ingin Memperbaiki Lapas
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyampaikan, Komisi III siap membahasa lagi Revisi Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan yang sebelumnya masuk dalam daftar carry over. Pernyataan tersebut dia sampaikan di hadapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly saat rapat kerja besama dengan Komisi III DPR RI.
“Kami juga menunggu RUU Lapas, mestinya bisa segera langsung membahas saja, karena carry over. Apa lagi masalahnya yang ditunggu-tunggu. Kami sudah siap pak, untuk membahasnya, lebih dari siap,” tandas Adies di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Pembahasan RUU harus dilakukan dengan Pemerintah, oleh sebab itu Komisi III DPR RI mendorong Menkum HAM mempersiapkan pembasan tingkat lanjut RUU Pemasyarakatan. Karena menurut Menkum HAM, jika RUU ini disahkan maka bisa mengatasi 40 sampai 59 persen over kapasitas lapas.
“Pak menteri pernah menyampaikan, kalau RUU Lapas ini selesai, 40 sampai 50 persen over kapasitas bisa teratasi,” ujar Adies.
Menurutnya, masalah over kapasitas lapas harus menjadi prioritas Menkum HAM.
“Jadi kalau memang ada kesempatan pertama kita bahas saja ini pak, karena memang kalau hal ini bisa lebih memperbaiki lapas, mengurangi over kapasitas seharusnya kita membahasnya terlebih dulu,” jelas Adies.
Menurutnya over kapasitas lapas selalu menjadi masalah klasik dari tahun ke tahun.
“Periode saya lima tahun kemarin, bahkan sebelum itu sudah ada, itu selalu menjadi masalah. Walau pun di periode Pak Yasonna ini, kita juga harus memberi apresiasi bahwa keinginan untuk memperbaiki lapas itu ada, cuma masih agak terkesan lambat,” papar Adies. (sumber: dpr.go.id)