LBH Ansor DKI Jakarta Terima Laporan Masyarakat soal RPHU
JAKARTA – Senin petang 24 Februari 2020, LBH Ansor DKI Jakarta menerima aduan Masyarakat mengenai lingkungan sekitar kawasan Pulo Gadung tepatnya di Rawa Kepiting sekitar Tempat Pemotongan Hewan Unggas, aduan tersebut di sampaikan oleh salah satu koordinator perwakilan dari masyarakat Rawa Kepiting.
Perwakilan masyarakat yang sering di sapa Bang Rosidi datang ke LBH Ansor DKI Jakarta di Jl. Utan Kayu Sekretariat PWNU DKI Jakarta langsung menyampaikan keluhannya, ia merasa resah dengan tidak peduli nya dinas terkait lingkungan terhadap kesehatan masyarakat sekitar yang tinggal tepat dekat RPHU, terhadap limbah hasil pemotongan hewan unggas yang main buang ke aliran sungai mereka, seharusnya limbah tersebut sebelom di buang ke sungai di olah terlebih dahulu agar limbah hasil pemotongan itu tidak mencemari lingkungan tempat tinggal masyarakat.
Padahal masyarakat sudah sering mengeluh dan mengadukan persoalan tersebut kepada RT dan RW setempat tapi sampai saat ini belom juga ada tanggapan dan tindakan yang semestinya dilakukan oleh seorang Ketua RT ataupun RW, sehingga masyarakat sudah sangat kecewa. Maka Bang Rosidi yang telah ditunjuk menjadi perwakilan oleh masyarakat menempuh jalur hukum.
Selanjutnya, Bidang Advokasi Non Litigasi M. Hamzah yang menerima laporan dari Perwakilan Masyarakat tersebut langsung responsif dalam menanggapi masalah yang terjadi, di dampingi dengan rekan-rekan Advokat LBH Ansor DKI Jakarta Faris Rifqi Hasbi dan M. Zikri membuat Berita Acara dan pada kesempatan yang sama tim Litigasi dan Non Litigasi dengan cepat langsung meninjau ke lokasi.
Tim di bidang Litigasi dan Non Litigasi yang turun kelokasi setelah melihat kondisi yang terjadi menurut Hadi Riyadi ia berpendapat ini adalah persoalan masyarakat miskin kota yang harus kita dampingi oleh LBH Ansor DKI Jakarta apalagi LBH Ansor DKI saat ini yang diketuai Oleh Syamsul Ma’arief Wijaya berniat untuk membatu masyarakat miskin kota selama masa khidmat nya .
Baik secara advokasi diluar pengadilan maupun sampai di Pengadilan apabila masalah ini benar-benar harus menempuh jalur hukum apabila masyarakat mengkuasakan kepada Kami.
Ya persoalan ini tidak bisa dipungkiri bahwa yang kita hadapi adalah pemerintah dalam hal ini yang bertanggung jawab terhadap RPHU tersebut. Karena biar bagaimana pun adanya RPHU disana itu dikelola dan dimanfaatkan betul oleh dinas-dinas terkait yang ada di DKI Jakarta.
Hadi menambahkan bahwa apabila pemerintah tidak dapat menyelesaikan dengan cepat maka LBH Ansor DKI Jakarta akan membawa ke jalur hukum karena ini Negara Hukum (rechststaat) bukan Negara Kekuasaan (machtsstaat) jadi pemerintah jangan seenaknya menindas masyarakat yang kurang mampu.
Maka dengan demikian RPHU ini seharusnya dapat benar-benar dikelola dengan baik sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat sekitar RPHU dengan adanya Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) . Tambah Syamsul Maarief Wijaya Ketua LBH Ansor DKI Jakarta.
Selanjutnya PKBL ini apabila dapat dilaksanakan di RPHU tersebut kemungkinan tidak lagi adanya lingkungan yang tidak sehat dari adanya pencemaran baik itu limbah maupun pada polusi udaranya, dan dari PKBL itu sendiri menurut Syamsul dapat membuka dan menghasilkan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat sekitar RPHU tersebut jelasnya.
Inysa Allah akan kita tindak lanjuti mohon dukungan dari masyarakat dan doanya, karena sesuai slogan kami Doa anda adalah upah kami, Tutup Syamsul Ma’Arief Ketua LBH Anosr DKI Jakarta. (Jodira)