Ini Alasan DPP Sarbumusi Resmi Keluar dari Tim Omnibus Law Cluster Ketenagakerjaan

 Ini Alasan DPP Sarbumusi Resmi Keluar dari Tim Omnibus Law Cluster Ketenagakerjaan

 

JAKARTA – Presiden DPP Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K Sarbumusi), Syaiful Bahri Anshori mengatakan Sarbumusi telah resmi keluar dari tim koordinasi pembahasan dan Konsultasi Publik RUU Omnibus Law Bidang Ketenagakerjaan.

“Berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar oleh pengurus DPP Sarbumusi, secara resmi Sarbumusi Keluar dari tim omnibus law bidang ketenagakerjaan yang dibentuk oleh Kemenko,” ungkap Syaiful, di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Syaiful menjelaskan alasan keluarnya Sarbumusi dari tim omnibus law bidang ketenagakerjaan.

“Sarbumusi menilai bahwa dalam Draft RUU Cipta Lapangan Kerja yang telah dikirim oleh pemerintah ke DPR banyak merugikan pihak pekerja/buruh serta akan berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan, perlindungan pekerja, serta kebebasan dan kemerdekaan berserikat bagi pekerja/buruh dimasa yang akan datang serta pasar kerja liberal dengan membuka kran selebar-lebarnya untuk pekerja asing,” paparnya.

Selain itu Syaiful juga menyayangkan atas sikap pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Perekonomian yang tidak melibatkan Sarikat Pekerja/ Sarikat Buruh sejak awal penyusunan draft RUU Cipta Lapangan Kerja.

“Saat ini Draft dan Naskah Akademik RUU Cipta Lapangan Kerja secara resmi telah disampaikan ke DPR sehingga tim tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan RUU tersebut, mengingat kewenangan saat ini ada di DPR,” katanya.

Lebih lanjut Syaiful meminta kepada pemerintah untuk tidak merugikan pekerja disaat pemerintah sedag gencar menarik investasi didalam negeri.

“DPP K-Sarbumusi memandang tidak seharusnya pemenuhan hak-hak pekerja/buruh beserta perlindungannya direduksi dan dikontradiksikan dengan investasi, tetapi harus sebaliknya, investasi mestinya ditujukan untuk kesejahteraan warga negara termasuk pekerja/buruh,” kata Syaiful

“DPP K Sarbumusi terus mendorong pemerintah agar dibangunnya dialog sosial yang konstruktif, saling mengedepankan kepentingan bersama dalam kerangka Tripartit,” pungkasnya

Sebelumnya Surat Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Nomor 121 tahun 2020, tanggal 7 Februari 2020 tentang Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik RUU Omnibus Law Bidang Ketenagakerjaan. Dalam SK dimaksud dicantumkan pula bahwa Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (KSarbumusi) termasuk dalam anggota tim. (Syaefuddin A)

 

Facebook Comments Box