Maraknya Pengguna Narkoba, Hari Ini DPR dan Pemerintah Bahas UU Narkotika
JAKARTA, Lintasparlemen.com.- Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo menyampaikan bahwa DPR dan Pemerintah akan membahas bersama terkait rencana revisi UU Narkotika, hari ini, Senin (18/04).
“Alasan itu kami besok, Senin (18/04) akan mengundang pemerintah dalam hal ini BNN, Menkumhan dan Menkes untuk mendengarkan secara langsung membahas UU serta pasal mana yang dianggap masih lemah dan perlu diperkuat dalam menangani masalah narkotika di Indonesia,” kata Firman kepada Lintasparlemen.com, Ahad (17/04) kemarin.
Menurut Sekjen Depinas Soksi ini, tingginya angka penggunaan dan peredaran narkotika di Indonesia membuat pihak DPR bersama pemerintah akan mengkaji ulang UU Narkotika itu.
“Tindak pelanggaran dan pengedaran narkotika sudah melebihi batas kewajaran. Sedangkan dari aspek penegakan hukum masih lemah karena UU yang ada belum mampu optimal menjerat atau memberi efek jera para pelakunya,” ujar Ketum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP) ini.
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR itu menegaskan, ancaman darurat narkotika yang pernah disampaikan Presiden Jokowi belum ditindak-lanjuti oleh penegak hukum di negeri ini. Padahal, sudah seharusnya aparat hukum, termasuk BNN berserta jajarannya bersatu di lapangan untuk merespon cepat kasus narkotika ini.
“Ini semua terjadi karena belum maksimalnya UU yang ada. Sehingga saat ini kita di DPR dan pemerintah harus memulai menyempurnakan UU tersebut,” ujarnya.
“Karena itu dengan raker ini (hari ini, red), diharapkan ada komitmen bersama atara pemerintah dan DPR untuk segera menyiapkan revisi UU itu. Sehingga narkoba dapat diberantas secara optimal di negeri ini,” pungkasnya. (SCA)