China Langgar HAM, Syarief Hasan: Pemerintah Harus Kirim Nota Diplomatik dan Adili…
JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan angkat suara terkait isu perbudakan dialami warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal penangkap ikan asal China. Awalnya berita itu ramai diperbincangkan usai diberitakan oleh stasiun televisi Korea Selatan, MBC News, Selasa (5/5/2020) kemarin.
Menurut Syarief, ada yang harus bertanggung jawab dari kejadian itu. Pemerintah China ikut beranggungjawab. Mengingat peristiwa itu menjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Syarief ingin Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dan membawa persoalan itu ke jalur hukum internasional. Karena kejadian serupa sering terulang tanpa ada upaya membela hak warga negara yang mendapatkan persoalan hukum di luar negeri. Ia tak ingin kejadian ini serupa terulang kembali.
“Pemerintah China harus ikut bertanggung jawab atas pelanggaran HAM tersebut dan Pemerintah Indonesia harus kirim nota diplomatik protes dan minta pemilik kapal tersebut diadili sesuai dengan hukum International,” kata Syarief pada Bela Rakyat, Kamis (7/5/2020)..
Seperti diwartakan, Media Korea imengunggah sebuah video ke kanal YouTube MBCNEWS dengan judul berbahasa Korea, yang jika diterjemahkan diartikan sebagai “[Eksklusif] 18 jam sehari kerja … jika sakit dan tersembunyi, buang ke laut (2020.05.05 / News Desk / MBC)”.
Di mana dalam video itu terlihat jelas beberapa jasad WNI ABK kapal Longxing 629 China yang meninggal akibat sakit, dibuang ke laut tanpa ada proses pemakaman.
Yang menjadi persoalan, video itu sempat menjadi trending di Korea Selatan tapi awalnya sepi pemberitaan di dalam negeri. Namun, ABK kapal yang menjadi saksi atas kejadian tersebut meminta tolong kepada pemerintah Korea Selatan dan media setempat.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) ikut mengecam kasus perbudakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) penangkap ikan milik China. Untuk itu, Bamsoet meminta Pemerintah segera turun tangan menyelesaikan kasus yang terjadi di kapal penangkap Long Xin 605, Long Xin 629 dan Tian Yu 8 itu.
Menurut Bamsoet, para ABK WNI itu telah direnggut kebebasannya, bekerja dengan kondisi tidak layak, hak atas hidupnya direnggut dan jenazah WNI yang meninggal itu tidak dikubur di daratan seperti agama kepercayaan almarhum, tapi dibuang ke laut laiknya binatang.
“Tindakan membuang jenazah WNI ke laut itu sangat serius. Kuat dugaan adanya perampasan Hak Asasi Manusia dengan mempekerjakan ABK WNI tak ubahnya seperti budak, dengan kondisi memprihatinkan, harus mendapat perhatian serius dari Kementerian Luar Negeri. Di era modern seperti ini, perbudakan tak lagi diperkenankan. Dan setiap manusia diakui hak dan kewajibannya. Kementerian Luar Negeri harus mengangkat ini menjadi isu internasional,” kata Bamsoet kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Kita harus BELA RAKYAT yang tertindas.