Komisi VII DPR : Surat Izin Ekspor Freeport Keluar,Bukti Pemerintah Tidak Tegas

 Komisi VII DPR : Surat Izin Ekspor Freeport Keluar,Bukti Pemerintah Tidak Tegas

Eni Maulani Saragih ( Baju Kuning), Anggota Komisi VI DPR RI.jpg

Jakarta, LintasParlemen.com–Keputusan Menteri ESDM, Sudirman Said yang kembali mengeluarkan surat izin rekomendasi perpanjangan ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia (PT FI) menuai kritik dari anggota DPR RI.

Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar mengungkapkan, sikap pemerintah yang tetap memberikan izin meski sebelumnya pemerintah sendiri menetapkan syarat bea keluar lima persen dan uang jaminan 350 juta dolar AS dianggap sebagai sikap yang tidak tegas dari pemerintah menghadapi PT FI.

Alasan Kementerian ESDM memberikan izin ekspor karena syarat uang jaminan tidak diatur dalam Kontrak Karya (KK) sangat ‘aneh’. Sebab, ketika izin tetap diberikan lantas kewajiban pembangunan Smelter tidak dipenuhi justru melanggar dan melabrak aturan serta UU Minerba.

“Syarat itu kan sebagai jaminan kesungguhan Freeport dalam membangun Smelter. Nah kalau tidak diserahkan dengan alasan tidak diatur dalam KK, mestinya pemerintah juga harus tegas, bahwa UU melarang kegiatan ekspor konsentrat, jangan untuk Freeport terkesan dispesialkan dengan melabrak aturan sendiri,” tuturnya, di Jakarta, Sabtu (13/2/2015).

Eni menjelaskan, dengan diberikannya izin perpanjangan ekspor konsentrat kepada PT FI tentunya akan membuat PT FI makin leluasa melakukan pelanggaran dengan tidak memperhatikan pembangunan Smelter. Apalagi, hingga saat ini belum ada progres pembangunan Smelter yang dilakukan oleh PT FI.

“Apakah memang Freeport mau membangun Smelter, jangankan pembangunan fisik, dokumen izin dan penyelesaian sangkut paut rencana lokasi pembangunan Smelter-nya saja belum tuntas,” jelasnya.

Lanjut Eni, ketika pemerintah beralasan perpanjangan itu demi alasan ekonomi dan menghindari PHK di sektor pertambangan, mestinya pemerintah tidak hanya memberlakukan kebijakan itu ke PT FI atau melakukan revisi dulu terhadap UU-nya.

“Banyak kok perusahaan lain yang tutup gara-gara larangan ekspor ini, nah kenapa untuk Freeport menjadi pengecualian,” lanjutnya.

Facebook Comments Box