Fraksi PKS : Revisi UU Teroris Jangan Sampai Jadi Abuse Of Power
Jakarta, LintasParlemen.com– Anggota Komisi III DPR RI dari FPKS Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, PKS akan bersungguh-sungguh mengawal revisi Undang-undang Terorisme Nomor 15 Tahun 2003 agar tidak menjadi penyalah gunaan wewenang.
“Kami akan bekerja keras karena masukan-masukan dari masyarakat yang kami terima benar. Jangan sampai nanti UU Terorisme itu disalahgunakan menjadi abuse of power,” katanya, Jumat, (22/4/2016).
Wakil Ketua Fraksi PKS Zulkifliemansyah menambahkan, revisi ini harus dilakukan secara hati-hati, karena terorisme tergolong kejahatan luar biasa. “Pascapeledakan bom di Thamrin kemarin, pemerintah berinisiatif mengajukan Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003.”
Pembahasan pada dua kali masa sidang itu menegaskan revisi harus dilakukan secara hati-hati karena terorisme tergolong extraordinary crime. Oleh karena itu ia mendorong agar pemaknaan yang digunakan tidak rancu sehingga dapat menjadi pasal karet untuk menjerat siapa pun yang sebenarnya bukan pelaku terorisme.
“Melawan terorisme jangan sampai melawan HAM itu sendiri. Sebaliknya harus ditunjukkan bagi perlindungan HAM dan yang terpenting, bagaimana revisi ini tidak memberi ruang bagi legitimasi penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.