Pesantren Diberikan Anggaran APBN, Syaifiuddin: Pemerintah Jangan PHP dengan UU Pesantren
JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI H. Syafiuddin, S.Sos meminta Pondok Pesantren diberikan Anggaran APBN seperti sekolah umum alias pendidikan formal. Syafiuddin mengingatkan Pemerintah Jangan PHP (pemberi harapan palsu) umat Islam dengan UU Pesantren.
Syafiuddin ikut menyoroti UU Pesantren Nomer 18 tahun 2019, hampir satu tahun diundangkan. Namun, UU Pesantren itu menyisakan beberapa pekerjaan rumah (PR).
“Pentingnya pemerintah memberikan alokasi anggaran secara pasti sebagaimana pendidikan formal ditetapkan 20 persen dari APBN, sementara UU Pesantren tidak diamanatkan walaupun 1 persen,” jelas Syaifuddin yang disampaikan saat rapat kerja dengan Kementerian PUPR, Kamendes dan Kemenhub terkait laporan Keuangan Pusat Tahun Anggaran 2019 dan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2020 ,di Gedung Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta (31/8/2020).
Menurut, Politikus PKB asal Dapil XI (Madura) ini, sangat tidak adil dan bijak jika Pondok tidak dialokadikan anggaran, bahkan kalau perlu pesantren diberikan alokasi anggaran atau porsi yang lebih besar dengan pendidikan formal, mengingat sepak terjang perjuangan santri atau pesantren pra dan paska kemerdekaan .
Syafiuddin menjelaskan, UU Pesantren Nomer 10 di Undangkan,sampai saat ini, peraturan turunannya belum juga ada, baik itu Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Meteri (Kepmen), karena tanpan itu tidak bisa dieksekusi UU Pesantren tersebut, jangan sampai UU Pesantren hanya sekedar PHP.
“Oleh karena itu, mendorong Pemerintah Pusat dalam hal ini Presinden jangan setengah hati memperhatikan Pesantren, pemerintah harus memberikan ikatan yang jelas terkait alokasi dana tersebut, jika tidak, hanya seperti ini UU Pesantren hanya life service saja bagi pondok, hanya sekedar ngapusi (PHP) saja,” ujarnya.
“Pemerintah berkewajiban memberikan anggaran atau alokasi,walapupun pesantren sudah terbiasa mandiri,” sambungnya.
Sebagai catatan, meski Kementerian PUPR saat ini memberikan bantuan untuk 100 pondok di sepeluh Propinsi ini tidak ada nilanya, kecil banget dari total dana relokasi refokusing, harus maksimal pemerintah membantu pondok pesantren.
Mengingat beban yang di amanatkan oleh UU Pesanatren Nomor 18 tahun 2019 cukup berat, bukanya hanya sebagai lembaga pendidikan, tetap berfungsi sebagai lembaga dakwak dan pengajaran pendidikan agama Islam (pemberdayaan masyarakat).
Perlu di ketahui oleh pemerintah, bahwa santri yang saat ini sudah menjadi cluster baru terkait penyebaran virus Covid-19. Oleh sebab itu pemerintah harus serius, memberikan kucuran dana kepada pondok pesatren lewat alokasi atau anggaran di APBN khususnya di tahun 2021,” pungkasnya. (Rofik)