DPR Tolak Bea Materai Disahkan Jadi Rp10.000

 DPR Tolak Bea Materai Disahkan Jadi Rp10.000

Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Junaidi Auly

Jakarta – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dalam pembacaan pandangan akhir mini tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai Menolak untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Ada beberapa catatan yang menjadi dasar penolakan RUU ini.

Junaidi Auly, selaku Anggota Panja RUU Bea Materai mengatakan, “Kami memandang bahwa kondisi ekonomi saat ini dengan kondisi di awal pembahasan RUU ini pada periode 2014-2019 mengalami perubahan besar, perubahan ini harusnya menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta. Jum’at, (4/9/2020).

Aleg PKS ini melanjutkan, Pemerintah perlu memperhatikan aspek sosial ekonomi masyarakat di tengah pandemi covid-19, kenaikan bea materai ini berpotensi akan melemahkan daya beli masyarakat dan bisa menjadi beban baru perekonomian sehingga angka kemiskinan dan pengangguran akan terus mengalami lonjakan.

Selain itu, bea materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu akan mengalami kenaikan sampai 70 persen menjadi tarif tunggal yaitu Rp 10 ribu yang batas transaski nominal hanya di atas Rp 5 juta. “Kami keberatan terkait itu karena dasar penetapan bea materai ini mencederai asas dan filosofi keadilan pajak, baik dokumen kertas maupun elektronik akan disamaratakan,” kata Junaidi.

Catatan lain yang menjadi keberatan Fraksi PKS menerima RUU ini yaitu belum adanya pasal atau ayat yang kuat dalam mengatur pengawasan dan pengendalian yang menjamin bea materai yang dipungut oleh pihak yang ditetapkan benar-benar masuk kas negara.

Legislator asal Lampung ini menegaskan, “bea materai ini akan berlaku awal Januari tahun 2021, dan ini menjadi beban baru masyarakat di tengah pandemi covid-19 yang masih belum dipastikan kapan wabah ini berakhir,” pungkasnya. (Ad3)

Facebook Comments Box