Komisi III DPR RI Tantang Aparat Juga Tangkap Buron Kasus Bank Bali

 Komisi III DPR RI Tantang Aparat Juga Tangkap Buron Kasus Bank Bali

Anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi

Jakarta, LintasParlemen.com–Pasca penangkapan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono, Komisi III DPR RI menantang aparat penegak hukum juga menangkap buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali pada 1999, Djoko Tjandra.

“Kami berharap tidak berhenti sampai di Samadikun. Tapi mereka yang telah jadi tersangka dan divonis sebagai pelaku kejahatan diburu tanpa henti,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Taufik mengimbau pemerintah fokus menuntaskan kasus-kasus korupsi yang pelakunya melarikan diri, termasuk kasus Bank Bali. Sebab, Djoko dinilai masih mengontrol sejumlah bisnisnya yang ada di Indonesia. Hal itu pun kemungkinan dilakukan oleh para narapidana lainnya.

“Karena sejumlah perusahaan besar di Indonesia masih dijalankan mereka dari luar negeri,” ungkap Politikus Partai Nasdem itu.

Untuk diketahui, Djoko melarikan diri dari Indonesia sejak 2009 lalu. Kala itu, Djoko pergi menggunakan pesawat dari Bandara Halim Perdanakusumah ke Port Moresby, Papua Nugini, sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan peninjauan kembali (PK) kasusnya.

Dalam putusan PK tujuh tahun lalu, MA memutuskan Djoko bersalah dalam kasus cessie Bank Bali. Djoko dikenakan hukuman dua tahun penjara serta membayar denda senilai Rp15 juta. Seluruh hartanya di Bank Bali senilai Rp54 miliar juga dirampas.

Sejak melarikan diri, hingga kini Djoko tak pernah kembali lagi. Direktur PT Ega Giat Prima itu juga tak terlihat pulang ketika almarhum ayahnya meninggal dunia awal tahun lalu.

[Aktual]

Facebook Comments Box