Pelajar Bhineka Tunggal Ika Laporkan Oknum Guru Intoleran SMA 58 ke Polres Jakarta Timur

 Pelajar Bhineka Tunggal Ika Laporkan Oknum Guru Intoleran SMA 58 ke Polres Jakarta Timur

Jakarta – Sejumlah pelajar yang tergabung dalam Pelajar Bhineka Tunggal Ika, Senin (02/11/2020) mendatangi kantor Polres Jakarta Timur.

Pelajar Bhineka Tunggal Ika didampingi oleh Kuasa Hukum Sandi Chandra, SH dari Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) dan Tumbur Situmeang, S.H.

Koordinator Pelajar Bhineka Tunggal Ika menolak dan mengutuk keras tindakan provokatif dan diskriminatif terhadap suatu golongan di SMAN 58 Jakarta.

“Ingin mendesak supaya oknum guru tersebut dipecat agar jera dan tidak ada oknum guru lainnya yg melakukan tindakan seperti ini,” ucapnya.

Sandi Chandra, mengatakan laporan tersebut dilakukan agar oknum guru intoleran itu dapat ditindaklanjuti oleh polisi.

“Semoga oknum tersebut bisa ditindaklanjuti, diberikan hukuman agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi baik di SMAN 58 dan juga diseluruh sekolah-sekolah dalam naungan NKRI” ucap Sandi saat di kantor Polres Jakarta Timur.

Lebih lanjut disampaikan tim kuasa hukum Pelajar Bhineka Tunggal Ika bahwa pelaporan ini berdasarkan Pasal 28 UU ITE, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP.

Kejadian ini bermula dari seorang guru yang melarang muridnya untuk memilih pasangan calon OSIS yang non-muslim.

Oknum tersebut adalah guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA Negeri 58 Jakarta Timur, Tini Suharyati.

Kemudian dalam grup Whatsapp “Rohis 58” ia meminta agar anggota grup itu tidak memilih calon Ketua Osis yang beragama non muslim.

“Assalamualaikum…hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam…jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita,” isi dari grup Whatsapp tersebut yang ditulis Tini.

Selain itu ia juga meminta Rohis jangan ada yang menjadi pengkhianat karena memilih pasangan calon OSIS non-muslim. (Ib3)

Facebook Comments Box