Masalahnya Sederhana, Petani di Pinrang Dipolisikan oleh Seorang Pengusaha

 Masalahnya Sederhana, Petani di Pinrang Dipolisikan oleh Seorang Pengusaha

PINRANG – Aneh bin ajaib. Saat masyarakat Indonesia memiliki ketergantungan terhadap hasil pertanian yang berkualitas baik sebagai kebutuhan primer untuk dikonsumsi sehari-hari tapi petani mendapatkan perlakukan tak adil di negeri ini.

Hal itu dialami seorang petani dan beberapa petani lainnya di Lingkungan Ta’e, Kelurahan Temmassarengnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan merasa dirugikan oleh keberadaan kegiatan pertambangan (Bahan Galian Golongan C). Petani mendekam dalam penjara.

Padahal itu, bukan pada hasil pertambangan atau bahan galian golongan C yang akan berdampak luas ke depan, bukan hanya pada lahan pertanian. Akan tetapi juga lingkungan sekitar yaitu: longsor, banjir, dan udara.

Dalam hal ini menjadi tersangka oleh Polisi, yaitu H. Hanafi bin Basuki, seorang petani dan beberapa petani lainnya di Lingkungan Ta’e, Kelurahan Temmassarengnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, merasa dirugikan oleh keberadaan kegiatan pertambangan (Bahan Galian Golongan C).

Menurut H. Hanafi Basuki, petani dan warga lainnya, bahwa mobil truk kendaraan pengangkut hasil pertambangan yang memuat tanah timbunan yang melalui jalan pertanian (jalan tani) telah mengakibatkan kerusakan pada lahan yang dilaluinya.

“Dan tak hanya itu, juga telah 5 (lima) kali menghancurkan pipa perairan sawah,” kata Hanafi pada wartawan Bela Rakyat, Sabtu (26/12/2020).

Hanafi menceritakan, pada saat proses perbaikan pipa tersebut, warga tani menggali jalan untuk mengganti pipa yang otomatis menghalangi siapapun yang melewati jalan tani tersebut.

Pada saat itu pula, Hanafi melanjutkan ceritanya, masyarakat tani melakukan protes terhadap pihak pengusaha yang kemudian berujung pada pelaporannya.

“Yakni laporannya, bahwa H. Hanafi Basuki melakukan tindak pidana (Pasal 192 KUHP) yaitu “merintangi suatu jalan umum”, terang Hanafi.

H. Hanafi Basuki mengungkapkan, jalan tersebut merupakan jalan tani atau pemberian dari kesepakatan petani untuk memudahkan petani lainnya dalam mengakses lahan pertaniannya, bukan jalan untuk pertambangan.

Oleh karena itu, tegasnya, sangat tidak tepat jika jalan tersebut dianggap sebagai jalan umum, apalagi jika seenaknya dilalui mobil truk pengangkut timbunan (pengusaha pertambangan).

“Sudah lebih 10 Tahun lamanya hal itu berlangsung, namun masyarakat tani cukup bersabar atas tidak adanya itikad baik (kesadaran) oleh pihak pengusaha untuk memperhatikan keresahan petani, ditambah lagi jalan yang digunakan merupakan lahan petani yang diambil begitusaja oleh sang pengusaha,” beber Hanafi.

Untuk diketahui, cerita awalnya, H. Hanafi Basuki dan petani lainnya, harus mengelus dada menghadapi hasil pertanian yang menurun akibat atau ulah sang pengusaha.

Oleh pengusaha mengklaim, turunnya hasil pertanian diakibatkan oleh hama memicu kemarahan para petani, sebab lahan pertanian yang tidak dilalui oleh mobil truk menuai hasil pertanian yang baik dan menguntungkan.

Atas kejadian itu, H. Hanafi Basuki sebagai orang berpendidikan dianggap mampu mengakomodir keresahan warga petani. Alasan itu Hanafi ditunjuklah sebagai koordinator untuk mengadukan permasalahan ini kepada pihak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Bukannya mendapatkan respon yang baik oleh pemerintah daerah, akan tetapi malah dilaporkan oleh pengusaha kepada pihak polisi yang berujung H. Hanafi Basuki sebagai tersangka dan mendekam disel tahanan Kepolisian Resort Pinrang.

Masihkan ada keadilan untuk petani di negeri ini? (Calli)

Facebook Comments Box