4 Kriteria Calon Kapolri yang Harus Dipilih Jokowi Menggantikan Idham Azis
JAKARTA – Isu pergantian pimpinan Polri jelang Kapolri Idham Aziz akan memasuki masa pensiun semakin hangat dibicarakan. Sejumlah nama pun beredar ke publik.
Dekan Fakultas Hukum Syariah Universitas Islam Negeri Alauddin DR. Muammar Bakri saat ditemui di ruangan kerjanya mengatakan ada empat kriteria calon Kapolri pengganti Idham Aziz. Di antaranya, figur yang muncul tersebut harus bersih dipercaya oleh rakyat menegakan hukum di negeri ini.
“Pertama, figur yang diinginakan rakyat yakni bersih dari kasus hukum selama berkarir di lembaga kepolisian,” kata Muammar, Rabu (30/12/2020).
Seperti diwartakan, bursa nama-nama calon Kapolri pengganti Jenderal (Pol) Idham Aziz makin menghangat dan terus menggeliat di tengah isu banyaknya calon yang muncul. Sementara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) segera menyodorkan calon kepala Polri (kapolri) sebagai rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
Bagi Muammar, yang terpenting dari nama-nama yang disodorkan tersebut memiliki empat kriteria sehingga polisi semakin dipercaya oleh masyarakat.
“Kriteria kedua, yakni nasionalis. Pimpinan penegak hukum yang mengayomi semua agama dan kelompok, tidak penting dia dari kalangan mayoritas atau minoritas sepanjang mampu menjamin rasa aman bagi warga negara dan menjaga stabilitas keamanan dalam negeri,” terang Muammar.
Adapun kriteria ketiga menurut Muammar, yakni sosok kapolri kedepan tidak menggunakan wewenangnya untuk kepentingan politik praktis. Karena baginya, akan merusak marwah institusi bayangkara.
“Empat, loyal terhadap presiden, jika ada calon kapolri yang dalam proses suksesi menggunaan tangan-tangan pengusaha maupun politisi untuk memuluskan karirnya maka otomatis Ketika menjabat kapolri pasti loyalitasnya akan semu, membangun loyalitas kerja terhadap pimpinan jika seseorang tidak ada balas jasa dengan orang lain,” pungkas Muammar.
Sementara informasi beredar ke awak media, Wanjakti tengah menggodok 10 nama-nama perwira tinggi dengan pangkat Komjen sebagai calon kandidat Kapolri. Enam orang di antaranya yakni komjen di internal Polri dan empat lainnya bertugas di luar struktur Polri.
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, pada Pasal 11 ayat (6) huruf B menjelaskan, Kapolri yang baru sebelum dipilih dilihat dari dua aspek, yaitu kepangkatan dan jenjang karier di lembaga kepolisian. (Nas)