PPP Ajak Rakyat Kritisi RUU PKS
Jakarta – PPP menanggapi soal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. PPP menyebut bersama sejumlah Fraksi tetap akan mengkritisi isi draf RUU PKS tersebut.
“Masuknya RUU PKS ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021 jangan dipahami bahwa apa yang ada dan menjadi isi draft RUU tersebut yang akan diterima sebagai bunyi atau isi UU-nya nanti. PPP dan sejumlah Fraksi akan mengkritisi dengan hati-hati dan seksama isi draft RUU tersebut,” kata Politikus PPP, Arsul Sani saat dihubungi, Jumat (15/1/2021).
Ia mengatakan ada sejumlah parameter yang jadi acuan saat pembahasan RUU PKS itu nantinya. Pertama, dari sisi norma agama dan nilai-nilai sosial budaya.
“Pertama, PPP akan melihat isi RUU tersebut dari sisi norma agama dan nilai-nilai sosial budaya kita yang patut,” sebutnya.
Paremeter kedua, terkait pasal-pasal pidana dalam RUU tersebut. Arsul menyebut PPP akan melihat kesesuaian antara pasal yang ada di RUU PKS dengan pasal di RKUHP.
“PPP akan melihat kesesuaiannya dengan yang sudah disepakati dalam RKUHP kita. Ada konsistensi atau tidak terkait dengan politik hukum yang hendak diletakkan dalam KUHP baru kita nanti sebagai konstitusi-nya hukum pidana,” tuturnya.
Sebelumnya, RUU PKS masuk usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Apa saja yang akan dilarang dan dipidana dalam RUU PKS itu?
Dalam catatan detikcom, Jumat (15/1/2021), RUU PKS pernah masuk Prolegnas 2014-2019. Bahkan draf RUU PKS itu sudah jadi dan beredar di masyarakat.
Namun, di menit terakhir, RUU PKS akhirnya tidak disetujui DPR. Salah satunya, banyak materi RUU PKS bersinggungan dengan materi RUU KUHP.
Nah, draf RUU PKS tersebut merumuskan kekerasan seksual dalam 9 kategori, yaitu:
pelecehan seksual;
eksploitasi seksual;
pemaksaan kontrasepsi;
pemaksaan aborsi;
perkosaan;
pemaksaan perkawinan;
pemaksaan pelacuran;
perbudakan seksual; dan/atau
penyiksaan seksual.
Pelecehan seksual dibagi dalam dua kategori, yaitu pelecehan fisik dan pelecehan nonfisik. (detik)