Jazuli Juwaini: Perlindungan Data Pribadi Mutlak Memerlukan Lembaga Pengawas Independen
JAKARTA – Anggota Panja RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Jazuli Juwaini mengatakan bahwa untuk menjamin perlindungan data pribadi diperlukan desain lembaga pengawas yang independen. Jazuli yang juga Ketua Fraksi PKS DPR ini menegaskan bahwa Fraksinya akan mendorong terwujudnya lembaga pengawas independen PDP tersebut.
“Data pribadi saat ini sudah menjadi komoditas strategis baik oleh publik, swasta, bisnis, maupun pemerintah. Namun sayangnya masih banyak penyalahgunaan yang terjadi. Perspektif RUU PDP melindungi data warga negara dari penyalahgunaan oleh siapa pun baik swasta maupun instansi pemerintah. Disitulah urgensi lembaga pengawas independen,” tandas Jazuli.
Independen di sini, lanjut Jazuli, maknanya memiliki kemandirian secara kelembagaan, birokrasi, keuangan, manajemen, komisioner, dan sumber daya manusia lainnya.
Menurut Anggota Komisi I DPR ini, lembaga pengawas independen menjamin tidak ada konflik kepentingan, non intervensi, jaminan transparansi dan keadilan jika ada penyalahgunaan dan kegagalan perlindungan data pribadi.
Selain itu, pengawas independen juga menjamin prinsip good governance, yaitu pemisahan antara regulator, pengawas, dan pengelola/pengguna data pribadi. Serta memberi jaminan penyelesaian perkara yg efektif.
Nantinya, menurut Anggota Panja PDP ini, pengawas independen memiliki tugas melakukan sosialisasi, mengawasi, menangani sengketa administrasi, melakukan mediasi dan memberi rekomendasi, dan berkoordinasi serta melimpahkan permasalahan terkait pidana ke kepolisian.
Meski demikian, Ketua Fraksi PKS ini mengatakan masih perlu elaborasi perihal apa lembaganya, apakah membentuk lembaga baru atau memberdayakan dengan menambah kewenangan lembaga yang ada seperti memberdayakan Komisi Informasi yang saat ini telah beroperasi.
“Di sejumlah negara Eropa seperti Inggris, Swiss, dan Jerman berlaku otoritas tunggal yang mengatur perlindungan data pribadi dan kebebasan informasi. Mengapa kelembagaannya disatukan karena interpertasi antara data pribadi yang harus dilindungi dengan kebebasan informasi memiliki irisan yang bertalian sehingga kelembagaan pengawas lebih baik disatukan,” terang Jazuli.
Meski demikian, di sejumlah negara Eropa lain ada model dual otoritas antara perlindungan data pribadi dan kebebasan informasi. Model-model tersebut, menurut Jazuli, menjadi bahan pengayaan. Namun yang terpenting adalah sifat independen dari lembaga pengawas yang nantinya bertugas melindungi data pribadi dan menangani sengketa atau pelanggaran data pribadi warga negara. (J3)