Ketua Umum PB HMI: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dihukum Mati!
Terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan menteri KKP Edhy Prabowo dan mantan menteri sosial Juliari Batubara, KPK tidak perlu ragu untuk memberikan hukuman mati kepada kedua koruptor tersebut. Sebab jika merujuk pada pasal 2 ayat 2 Undang-undang pemberantasan korupsi maka ada landasan hukum untuk memberikan sanksi berupa hukuman mati kepada pelaku korupsi dimasa pandemic covid 19.
Berikut ini bunyi Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Pasal 2 ayat (2)
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Nah keadaan tertentu sebagaimana yang dimaksudkan pada pasal 2 ayat 2 tersebut salah satunya adalah masa pandemic covid 19. Apalagi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dalam status mereka sebagai pejabat negara tentu hal ini sangatlah memalukan sebab di tengah himpitan ekonomi yang melanda rakyat mereka masih tega melakukan kejahatan luar biasa.
Sehingga atas dasar dua pertimbangan yaitu pertama; melakukan korupsi dalam masa jabatan sebagai menteri dan kedua; melakukan korupsi dimasa darurat pandemic, maka KPK tidak perlu ragu untuk memberikan sanksi hukuman mati kepada kedua tersangka koruptor tersebut.
Untuk diketahui oleh publik bahwa Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus yang berbeda. Keduanya kini ditahan oleh KPK.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih saat masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy diduga menerima uang suap senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu.
Sedangkan Juliari Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 saat menjabat Mensos. KPK menduga Juliari itu menyunat Rp 10 ribu dari tiap paket pengadaan bansos COVID-19 seharga Rp 300 ribu. Total duit yang diduga telah diterima sebesar Rp 17 miliar.
Oleh: Affandi Ismail Hasan, Ketua Umum PB HMI