Mesakh Mirin Ingatkan Mahfud MD Fokus Bahas Revisi Otsus Papua, Jangan Alihkan Isu

 Mesakh Mirin Ingatkan Mahfud MD Fokus Bahas Revisi Otsus Papua, Jangan Alihkan Isu

JAKARTA – Politisi PAN asal Pemilihan Daerah (Dapil) Papua Mesakh Mirin meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak mengalihkan isu terkait revisi Otonomi Khusus (Otsus) dengan memanggil sejumlah penegak hukum  dugaan penyelewengan dana otsus oleh pejabat daerah.

Mesakh yang saat ini duduk di Komisi IX DPR RI meminta pihak pemerintah fokus membahas revisi Otsus sehingga aturan tersebut benar-benar berpihak pada masyarakat Papua. Ia tak ingin kepentingan masyarakat tak diakomodir secara baik dalam revisi Otsus Jilid II itu.

“Saya minta Pak Mafud MD menjelaskan tentang posisi orang Papua dalam revisi Otsus jilid II dulu jangan alihkan isu tentang korupsi dana Otsus,” kata Mesakh pada wartawan Lintas Parlemen, Rabu (24/2/2021).

Seperti diwartakan, Mahfud telah mengumpulkan pihak Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri sebagai upaya penegakan hukum di Papua. Mahfud ingin kasus dana Otsus Papua dibongkar.

Bagi Mesakh revisi Otsus lebih penting dari penegakan hukum di Papua. Meski demikian, Mesakh tak menapik penegakan hukum di Papua juga perlu dilakukan oleh pemerintah untuk mengungkap transparansi di tanah Papua.

“Itu juga penting. Tapi kita sekarang dihadapkan pada bagaimana menyempurnakan revisi Otsus Papua sehingga rakyat Papua hidup lebih baik dengan payung hukum yang pasti,” terang Mesakh.

Mesakh mengaku dalam draf revisi UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua itu banyak persoalan yang harus dibahas bersama. Mesakh mencontohkan, dalam draf Otsus itu pemerintah pusat berpotensi menghilangkan sebagian kewenangan khusus yang dimiliki DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua.

Di mana dalam UU sebelumnya, pemekaran bisa dilakukan jika ada persetujuan Majelis Rakyat Papua dan DPRD Papua. Dengan draf baru ini, pemerintah pusat bisa langsung membuat daerah otonom baru tanpa melibatkan masyarakat Papua.

“Coba kita lihat perubahan UU Nomor 21 tahun 2001, sesungguhnya pemerintah ingin melemahkan bahkan menghilangkan kewenangan khusus terkait pemekaran dan perubahan UU Otsus,” terang Mesakh. (HMS)

Facebook Comments Box