Rudy Masud: Tindak Tegas Oknum Polisi Jual Senjata ke KKB

 Rudy Masud: Tindak Tegas Oknum Polisi Jual Senjata ke KKB

Jakarta – Dugaan keterlibatan oknum kepolisian di Polda Maluku dalam penjualan senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua harus diusut tuntas. Jika benar, hal itu sama saja menjual negara kepada kelompok separatis.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI Rudy Masud, Polri harus menindak tegas terhadap oknum polisi yang sudah bersekongkol dalam penjualan senpi kepada kelompok yang selama ini mengancam kedaulatan NKRI di Papua. Propam segera turun tangan, jangan sampai hal tersebut terulang kembali.

“Jika benar (penjualan senpi kepada KKB) itu dilakukan oknum polisi, maka harus ada tindakan tegas. Tidak semata hanya tindakan indispliner, tapi ini sudah menyangkut kedaulatan negara maka Propam harus turun tangan, sanksi nya pecat dan pidana,” tegas Rudy Masud saat dimintai keterangan pers-nya, di Jakarta, Jumat (26/2).

Politi muda Partai Golkar dari Dapil Kalimantan Timur tersebut juga mengecam bahwa penjualan senpi meskipun senjata rakitan oleh oknum polisi kepada KKB adalah tindakan yang tidak dibenarkan dalam hukum Republik ini.

“Itu sama saja mengkhianati kedaulatan NKRI,” kecam Rudy Masud yang juga akrab disapa Harum tersebut.

Seperti diketahui, dua anggota kepolisian di Polda Maluku ditangkap karena kedapatan menjual senpi rakitan laras panjang kepada KKB di Papua. Saat ini, kasusnya masih didalami Propam Polri.

Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Maluku, Kombes Pol. Leo SN Simatupang mengatakan bahwa modus oknum Polri berinisial S yang diduga menjual senpi rakitan laras panjang jenis SS1 kepada tersangka WT alias J. J sendiri kemudian menjual lagi senjata yang didapatkan itu ke KKB di Papua.

“Dia membeli senpi rakitan laras panjang jenis SS1 dari masyarakat seharga Rp 6 juta lalu dijual kepada WT seharga Rp20 juta. Kepemilikan senpi laras pendek jenis revolver yang ada di tangan tersangka J juga merupakan milik anggota Polri berinisial MRA bertugas di Polresta Pulau Ambon,” demikian penjelasan Kombes Pol. Leo Simanjutkan, dalam konferensi pers di Ambon (23/2). (agung)

 

Facebook Comments Box