Jokowi Batalkan Izin Investasi Miras, Maman: Keuntungan Ekonomi Tak Mampu Membayar Kerusakan Moral
JAKARTA – Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo yang
membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman beralkohol.
Sikap Presiden Joko Widodo itu sudah selaras dengan kehendak berbagai elemen bangsa seperti MUI, NU, Muhammadiyah dan tokoh-tokoh daerah serta lintas agama.
Ketua Umum KITA, KH Maman Imanulhaq mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo tersebut dan menilai bahwa mantan gubernur DKI Jakarta itu mendengar aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Pertama, KITA memberikan apresiasi yang besar kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakannya membatalkan Lampiran III dalam Perpres No 10 Tahun 2021. Kedua, KITA komitmen mendukung pembangunan manusia Indonesia yang unggul dalam bidang iptek dan tentunya moral serta kearifan bangsa Indonesia,” ujar KH Maman Imanulhaq kepada wartawan, Selasa (2/3).
Kang Maman, begitu biasa ia disapa, berharap agar momentum ini menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk tidak gegabah dalam mengeluarkan kebijakan, apalagi kebijakan yang dinilai sensitif. Untuk itu pemerintah perlu mengoptimalkan fungsi ‘public hearing’, mendengar pertimbangan-pertimbangan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan sebelum mengeluarkan kebijakan.
Dalam soal investasi miras ini, KITA dari awal menolak pemerintah memberikan izin atau kelonggaran terhadap investasi miras. Menurut Kang Maman yang juga Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi ini, di tengah dekadensi moral bangsa, serbuan investasi industri miras diyakininya bakal menambah kerusakan moral generasi muda Indonesia.
“Memang bila ada investasi industri miras, negara juga untung dari sisi ekonomi. Namun keuntungan ekonominya tidak akan mampu membayar kerusakan moral yang ditimbulkan akibat dari serbuan miras,” kata Kang Maman menambahkan. (MM)