Setiap Warga Negara Wajib Ikut Bela Negara
JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan seiring laju perkembangan zaman, upaya bela negara semakin dihadapkan pada tantangan yang lebih kompleks, canggih dan rumit. Upaya bela negara tidak lagi hanya terfokus pada kekuatan fisik militer, karena ancaman terhadap kedaulatan negara hadir dalam beragam aspek. Baik ekonomi, sosial budaya, politik ideologi, dan beragam ancaman lainnya yang bersifat softpower.
“Spektrum konsepsi bela negara juga harus dimaknai dari sudut pandang yang lebih luas dan komprehensif. Menjaga dan melestarikan kebudayaan bangsa agar tidak diklaim oleh negara lain adalah bela negara. Menjaga kedaulatan pangan nasional adalah bela negara. Mengkampanyekan gerakan ‘cinta produk dalam negeri’ adalah bela negara. Menggalang aksi sosial kemanusiaan di masa pandemi Covid-19 adalah bela negara,” ujar Bamsoet dalam Rapat Pimpinan Pusat (Rapimpus) ke-3 Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI-Polri (FKPPI), di Jakarta, Jumat (12/3/21).
Turut hadir antara lain Ketua Umum FKPPI Pontjo Sutowo, Wakil Ketua Umum Indra Bambang Utoyo dan Sekretaris Jenderal FKPPI Anna Legawati.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) mengamanatkan pada Pasal 27 Ayat (3), bahwa ‘Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara’. Dipertegas lagi pada Pasal 30 Ayat (1) yang menyatakan bahwa ‘Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara’.
“Menggambarkan bahwa upaya bela negara, selain sebagai hak dan kewajiban dasar, juga harus dimaknai sebagai kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, semangat pengabdian, dan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara. Bela negara adalah tanggungjawab setiap warga negara, yang hanya akan berdayaguna secara optimal jika setiap elemen saling bergotongroyong,” jelas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, optimalisasi peran FKPPI dalam upaya bela negara dapat dilakukan secara kolaboratif melalui koordinasi dengan berbagai unsur. Antara lain dengan Bintara Pembina Desa (BABINSA) TNI-AD, Bintara Pembina Potensi Kemaritiman (BABINPOTMAR) TNI-AL, Bintara Pembina Potensi Kedirgantaraan (BABINPOTDIRGA) TNI-AU serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (BABINKAMTIBMAS) POLRI.
“Mengingat konstitusi juga mengamanatkan pada Pasal 30 Ayat (2) bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Amanat konstitusi ini tidak lahir tanpa referensi, namun berakar dari sejarah perjuangan bangsa,” terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, konsep ideal konstitusi yang bangsa Indonesia bangun dan perjuangkan adalah konstitusi yang merujuk pada dua aspek. Pertama, konstitusi yang ‘hidup’ (living constitution), yang mampu menjawab segala tantangan zaman dan benar-benar dilaksanakan secara nyata dalam kehidupan bernegara. Kedua, konstitusi yang ‘bekerja’ (working constitution), yang senantiasa dijadikan panduan dalam setiap pengambilan kebijakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Dengan dirumuskannya bela negara dalam konstitusi, maka menjadi kewajiban bagi kita untuk memastikan bahwa implementasi bela negara senantiasa ‘hidup dan bekerja’ secara nyata,” pungkas Bamsoet. (dwi)