Anggota DPR Laporkan Pemilik Akun Facebook Ini

 Anggota DPR Laporkan Pemilik Akun Facebook Ini

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Berhati-hatilah menggunakan media sosial (medsos) seperti Facebook dan sejenisnya. Jika tak berhati-hati bisa bernasib sama dengan pemilik akun Sukawani Hia karena menyebar “fitnah” di medsos.

Atas sebaran itu, Anggota Komisi I DPR RI Marinus Gea lewat kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (Himni) melaporkan Sukawani Hia ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sukawani lewat media sosial itu adalah tindak pidana sebagaimanan dimaksud pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 310 ayat 1 KUHP junto pasal 45.

“Saya melalui kuasa hukum LBH Himni telah melaporkan Sukawani ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu untuk memberi efek jera bagi pengguna medsos,” kata Marius Lintasparlemen di ruang rapat Komisi I DPR RI, Nusantara I, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/04/2016) kemarin.

Marinus yang juga Ketua Umum Himni ini mengungkapkan, Sukawani melakukan posting lewat Facebook pada 24 April lalu sekitar pukul 14.04 WIB terkait komentar di halaman Facebook Perdamaian Telaumbanua soal pelaksanaan pelantikan kepala daerah di Kepulauan Nias.

Politisi PDIP ini menjelaskan, Sukawani menyatakan bahwa pelaksanaan pelantikan itu difasilitasi Himni. Ditambah HIMNI telah meminta biaya sebesar Rp 600 juta kepada bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang akan dilantik.

“Parahnya lagi, dia (Sukawani) telah menyatakan bahwa pada saat memberitahukan hal tersebut kepada Bupati Daerah Nias Barat Barat di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Wakil Bupati Nias Barat itu mengamuk,” ujarnya.

“Komentar dia telah secara nyata dan terang menyerang nama baik Himni, serta para pengurusnya yang kebetulan saya Ketua Umumnya. Tentu itu tindak pidana pencemaran nama baik seperti termuat dalam UU Nomor 11 Tahun 2008,” sambungnya.

Marinus memberikan kuasa kepada Amati Dachi, Jaya Putra Zega, Derman Eli Laoli dan Ferdy Zendrato untuk mendampinginya atau membantu proses hukum terus berjalan di Polda Metro Jaya.

Saat dihubungi Jaya Putra Zega, menegaskan bahwa pernyataan Sukawani itu telah menyerang kehormatan dan nama baik kliennya sebagai wakil rakyat, ketua umum Himni dan juga tokoh masyarakat Nias di Jakarta.

“Alasan itu sehingga kita di LB Himni mendampingi klien kami selama proses hukum berjalan di Polda Metro Jaya,” terang Jaya, sembari menegaskan, pihaknya terus menunggu hasil selanjanjutnya usai laporan itu disampaikan. (Mahabbahtaein)

 

 

Facebook Comments Box