Pengamat Politik: Rekomenasi Dugaan Korupsi Harus Diklarifikasi Terbuka!
JAKARTA, Lintasparlemen.com Rekomendasi terhadap dugaan korupsi yang terjadi akhir-akhir ini akan membahayakan banyak pihak jika tidak ada suatu bentuk di klarifikasi terbuka ke publik.
Pendapat itu disampaikan oleh Pengamat Politik dari Universitas Al-azhar Indonesia, Ujang Komarudin. Ujang mengatakan, jika klarifikasi terbuka itu tak digunakan, bis saja digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab sebagai alat untuk menuduh orang lain yang bersalah melakukan Tindak pidana korupsi.
“Menurut saya, rekomendasi itu perlu diklarifikasi dan dijawab sesegera mungkin. Karena jika hanya dibiarkan begitu saja, dugaan itu bisa menjadi kuat ke arah tindak pidana korupsi,” kata Ujang seperti disampaikan, Jakarta, Rabu (27/04/2016).
Staf Khusus Ketua DPR ini mengungkapkan, selama masih berupa rekomendasi dalam bentuk dugaan, sekiranya masyarakat tidak boleh memvonis seorang bersah. Apalagi negara Indonesia yang menganut konsep praduga tidak bersalah di mata hukum.
“Jadi begini, jika itu masih indikasi maka jangan langsung di vonis status hukumnya. Namun sebelum divonis yang bersangkutan harus terbuka dan adil di hadapan hukum,” terang Penulis buku berjudul “Ideologi Partai Politik” ini.
Sebagai informasi, saat ini sedang marak terjadi rekomendasi Ketua DPRD yang mengungkap indikasi penyelewengan anggaran hingga kritikan wanprestasi program kepala daerah.
Sebagai contoh, DKI dan Maluku Tenggara yang menjadi dua wilayah yang menjadi sorotan. Di mana publik berharap rekomendasi itu dapat memperbaiki kondisi kesejahteraan. (Mahabbahtaein)