Dukungan Kemerdekaan Palestina Sejalan dengan Empat Pilar Kebangsaan

 Dukungan Kemerdekaan Palestina Sejalan dengan Empat Pilar Kebangsaan

JAKARTA – Anggota MPR RI Amin Ak mengungkapkan, dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina yang saat ini masih dijajah Israel sejalan dengan Empat Pilar Kebangsaan. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan agar bangsa Indonesia berperan aktif mendukung dan membantu negara lain mencapai kemerdekaannya.

“Jelas disebutkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945, bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa. Itu amanat konstitusi, agar kita mendukung penuh Palestina sebagai negara merdeka, sebagai negara berdaulat,” kata Amin saat melakukan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di SMA Negeri 1 Lumajang, Jawa Timur, Rabu (19/5/2021).

Lebih lanjut Amin menjelaskan, pembukaan UUD NRI 1945 yang dimaksud adalah penegasan bahwa ‘kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan’. Kalimat ini merupakan bentuk penegasan bahwa bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan.

“Bung Karno selaku Ketua Panitia Sembilan, dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menghadirkan kesepakatan Piagam Jakarta/Pembukaan UUD NRI 1945, sekaligus Presiden RI pertama menegaskan bahwa selama Israel menjajah Palestina, selama itu pula Indonesia tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel,” ujarnya.

Menurut Amin kalimat dalam pembukaan UUD 1945 itu juga mengarahkan agar Indonesia berbuat banyak di level internasional. Apalagi, kini Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB dan Anggota Dewan HAM PBB.

“Kita harus dukung upaya palestina mendapatkan kemerdekaannya. Oleh karena pemerintah harus membuat langkah-langkah yang nyata untuk mendukung kemerdekaan Palestina, jangan hanya sekedar retorika”, tegasnya.

Selain itu, lanjut Amin, kedudukan pembukaan UUD NRI 1945 sangat penting sehingga harus benar-benar menjadi pegangan dalam pengambilan kebijakan pemerintah.

Pembukaan UUD NRI 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah diputuskan oleh MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara waktu itu, tidak boleh diubah atau diamandemen.

Empat Pilar kebangsaan ini, yakni Pancasila, UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika perlu secara seksama dipahami oleh seluruh komponen bangsa, dari rakyat biasa sampai presiden. Sehingga setiap kebijakan yang diambil, termasuk kebijakan luar negeri Indonesia, tidak bertentangan dengan empat pilar kebangsaan. (am)

Facebook Comments Box