Disimpulkan! Serangan Israel ke Palestina Kejahatan Perang
JAKARTA – Kelompok pegiat HAM Indonesia menilai bahwa serangan Israel ke Palestina, merupakan kejahatan perang.
Hal itu terungkap dari kesimpulan dalam diskusi yang digelar di Munas 7 Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia.
“Sebelas hari serangan Israel, telah menewaskan 232 orang, 65 di antaranya anak-anak. Selain serangan tersebut menyebabkan korban luka-luka sebanyak 1.900 orang. Ini adalah serangan mematikan Israel di Gaza yang merupakan kejahatan perang,” terang Rozaq Asyhari aktivis hak asasi manusia dari PAHAM Indonesia.
Lebih lanjut Rozaq Asyhari menjelaskan, hukum humaniter dalam Konvensi Jenewa IV 1949 telah mengatur perlindungan terhadap penduduk sipil.
“Kalau kita lihat, serangan roket tanpa pandang bulu merupakan pelanggaran jelas terhadap hukum humaniter internasional. Israel melakukan penembakan rudal yang menyebabkan kerusakan infrastruktur sipil dan kematian yang meluas, ini jelas tidak benar,” terang pengacara publik dari PAHAM Indonesia tersebut.
Rozaq Asyhari mendesak agar Israel diberikan sanksi atas kejahatan perang yang dilakukan.
“Kita semua memahami bahwa Pasal 48 Protokol Tambahan I 1977 Hukum humaniter internasional memberikan jaminan perlindungan untuk warga sipil. Aturan hukum humaniter mewajibkan pihak-pihak yang bersengketa untuk membedakan antara penduduk sipil dengan kombatan. Oleh karenanya pihak yang banyak menewaskan warga sipil secara sengaja wajib diberikan sanksi oleh PBB,” paparnya.
Untuk itu, PAHAM Indonesia mendesak untuk mengakhiri pendudukan Israel di Palestina, sekaligus meminta untuk memberikan kemerdekaan untuk Palestina. (raz)