‘Sesungguhnya Kemerdekaan Itu Ialah Hak Segala Bangsa…’
TANAH DATAR – Anggota MPR RI Hermanto mengungkapkan, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 pada paragraf pertama menyebutkan: “Sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.
“Dari muatan tersebut sangat jelas bahwa Konstitusi kita menghendaki dunia tanpa penjajahan,” ujar Hermanto dihadapan peserta Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Aula SMAN 2 Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat belum lama ini.
Konstitusi, lanjutnya, memuat nilai-nilai universal yang menjadi landasan bagi Negara Indonesia untuk mengambil peran dalam pergaulan antar bangsa di dunia internasional. Konstitusi menghendaki Negara Indonesia agar memiliki hubungan atas semua negara di dunia dengan dasar kemanusiaan dan keadilan.
“Sebaliknya, menolak menjalin hubungan dengan negara yang melakukan penjajahan dan penindasan terhadap negara lain,” papar legislator dari FPKS DPR ini.
Dalam membangun hubungan dan pergaulan dunia tersebut, menurut Hermanto, Indonesia memegang prinsip bebas aktif dengan mengedepankan prinsip ketertiban, kemerdekaan, perdamaian dan keadilan.
“Tata pergaulan dunia yang dikehendaki yaitu tidak boleh ada negara di dunia ini yang terlalu kuat dan juga tidak boleh ada negara yang terlalu lemah,” tuturnya.
“Hubungan antar negara harus berdasarkan azas kesetaraan,” tambah Hermanto.
Oleh karena itu, katanya, mencermati situasi perang yang tidak seimbang antar Palestina dan Israel yang berkepanjangan maka Negara Indonesia harus mengambil peran aktif untuk mendamaikan melalui jalur diplomasi bilateral dan lembaga dunia.
“Semua pihak didorong menciptakan perdamaian serta memberikan hak kemanusiaan dan kebebasan bagi Palestina yang merdeka,” pungkas legislator dari Dapil Sumbar I ini. (Joko)