Rudy Masud Pertanyakan Moral Hakim yang Anulir Vonis Mati Terpidana Sabu 402 Kg
JAKARTA – Anggota Komisi III Rudy Masud mengaku geram dan tak habis pikir begitu mendengar kabar adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengkorting hukuman terhadap enam terpidana pengedar sabu 402 kilogram jaringan internasional. Mereka lolos dari jerat hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sukabumi.
Legislator dari Partai Partai Golkar Kalimantan Timur itu mempertanyakan alasan hakim PT Bandung yang memutus ke-enam terpidana narkotika hanya dengan hukuman pidana penjara belasan tahun. Rasionalitas anggota majelis hakim digugat!
“Sungguh ironis. Mengejutkan, vonis hukuman mati yang sudah dijatuhkan oleh PN tapi kemudian hanya mendapat vonis belasan tahun saja. Di mana moral Bapak Hakim saat menjatuhkan vonis tersebut,” kecam Rudy Masud kepada media online di Jakarta, Selasa siang (29/6).
Padahal, imbuh Rudy, kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang harus mendapat perhatian khusus dan mempunyai dampak luar biasa hebatnya terhadap kerusakan mental dan kesehatan generasi masa depan bangsa itu. Karena itu, atas putusan hakim PT Bandung yang membebaskan enam terpidana narkotika dari vonis hukuman mati patut dipertanyakan.
“Bagi saya, vonis hukuman mati kepada mereka adalah mutlak. Bisa bayangkan jika 402 kilogram sabu-sabu dari jaringan internasional tersebut lolos dan beredar bebas, berapa banyak generasi kita yang dirusak mentalnya. Ini sudah tidak bisa dimaafkan. Kita wajib melindungi generasi muda kita dari jerat narkotika yang laknat itu,” tandasnya.
Harum, begitu Rudy Masud akrab disapa, mengingatkan kembali bahwa penegak hukum kita khususnya Polri, BNN maupun Kejaksaan selama ini sudah mati-matian mengungkap dan memberantas peredaran narkoba. Hal ini dibuktikan dengan hasil tangkapan-tangkapan bandar narkoba dalam jumlah yang besar selama ini, dan kemudian diajukan penuntutan maksimal oleh jaksa. Namun, blunder rasanya jika di tingkap pengadilan justeru diputus hukuman tidak maksimal.
“Pak Hakim tinggi di PN Bandung apakah sadar, selama ini polisi, BNN dan jaksa sudah mati-matian menangkap bandar-bandar narkoba dan menuntut pidana maksimal. Kenapa justeru vonisnya (PT Bandung) lebih ringan dari Pengadilan Negeri. Ini blunder,” beber Harum kesal.
Oleh karena itu, Rudy Masud berharap bahwa Jaksa nantinya akan mengajukan kasasi sehingga vonis PT Bandung tersebut bisa mengabulkan hukuman mati seperti pada vonis di tingkat pertama. “Langkah jaksa tidak berhenti di sini. Masih bisa kasasi, dan harapan kita semua mereka divonis hukuman mati, tidak pandang bulu!” pungkas Harum. (agung)