PPKM Darurat Mulai Berlaku Akhir Pekan, Gus Muhaimin: Harus Optimal

 PPKM Darurat Mulai Berlaku Akhir Pekan, Gus Muhaimin: Harus Optimal

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat akibat tingginya lonjakan kasus Covid-19.

Menurut Gus Muhaimin, PPKM darurat sudah tepat diputuskan oleh pemerintah agar laju penyebaran Covid-19 bisa segera terkendali. Meski begitu, dia mengingatkan implementasi kebijakan ini harus dioptimalkan.

“Sepenuhnya saya dukung PPKM Darurat, yang penting implementasinya harus optimal,” kata Gus Muhaimin di Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menampik tudingan beberapa pihak yang menyebut PPKM Darurat terlambat diterapkan oleh pemerintah.

Menurut Gus Muhaimin, tidak ada kata terlambat dalam penanganan wabah. Terlebih sejak virus ini pertama kali teridentifikasi, ahli virus dan dokter di Indonesia dan dunia telah berusaha keras.

“Tidak ada kata terlambat, pokoknya maju terus. Kita melihat sendiri pemerintah, para tenaga kesehatan, aparat dan semuanya sudah sungguh-sungguh mencegah Covid-19 ini,” tutur Gus Muhaimin.

Gus Muhaimin mengingatkan upaya keras pemerintah agar corona tidak menjangkiti lebih banyak rakyat Indonesia harus terus dilakukan dan disupport.

Di samping itu, lanjut Gus Muhaimin, kebijakan pengendalian pandemi Covid-19 dari pemerintah pusat tidak akan efektif tanpa disertai keseriusan kepala daerah serta support dari masyarakat.

“Pimpinan daerah yang menentukan kesuksesan PPKM Darurat, di samping dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat,” tutur Gus Muhaimin.

Di lain sisi, Gus Muhaimin mendorong masyarakat untuk menaati kebijakan ini dan tetap patuh protokol kesehatan secara ketat. Dia menegaskan esensi kebijakan ini adalah membangkitkan kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19.

“Kesadaran masyarakat untuk taat prokes tentu saja yang utama. PPKM Darurat akan sukses kalau masyarakat mematuhinya,” tukasnya.

PPKM Darurat diketahui lebih membatasi kegiatan masyarakat hingga pelaku usaha. Pusat perbelanjaan seperti mall ditutup, dan WFH diberlakukan 100 persen WFH 100 persen bagi perkantoran di sektor nonesensial. (BS)

Facebook Comments Box