Papua Punya UU Baru, Heru Widodo: PKB Siap Kawal, Evaluasi hingga Rakyat Papua Sejahtera!

 Papua Punya UU Baru, Heru Widodo: PKB Siap Kawal, Evaluasi hingga Rakyat Papua Sejahtera!

Jakarta – Heru Widodo, Anggota Pansus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa sampaikan selamat kepada masyarakat Papua usai diketoknya Revisi UU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dalam rapat Paripurna di gedung DPR RI, Kamis (15/07/2021).

“Selamat untuk masyarakat Papua, tidak ada yang sempurna atas perjuangan kita di pansus, tetapi totalitas dan kerja keras pemerintah bersama rekan di Pansus adalah bentuk ikhtiar untuk sejahteranya Papua,” kata Heru Widodo anggota Komisi III FPKB DPR RI itu.

Komitmen PKB berjuang untuk masyarakat Papua kata Heru bukan hal baru, melainkan komitmen dan proses panjang yang sudah lama dilakukan sebelumnya oleh Mantan Presiden Abubdurahman Wahid (Gus Dur).

“Selama matahari masih terbit dari bumi cendrawasih dan bendera merah putih masih berkibar di tanah Papua, maka selama itu pula PKB akan komitmen perjuangkan kesejahteraan masyarakat Papua, karena ini adalah cita – cita Gus Dur yang begitu mencintai Papua,” Tandas Heru.

Usai di sahkan di rapat paripurna, lanjut Heru adalah soal pentingnya melakukan pengawalan terhadap penerapan Revisi UU Perubahan tersebut.

“PKB akan mengawal, dan melakukan evaluasi. Ini penting agar perubahan yang sudah dilakukan dalam proses panjang, betul-betul nyata mampu mengangkat derajat masyarakat Papua,” tukas Heru yang juga Ketua DPN Gemasaba itu.

Fraksi PKB DPR RI, dibawah kepemimpinan Cucun Ahmad Syamsurijal kata Heru sangat terbuka memberi ruang bagi masyarakat melakukan aduan dalam rangka serap aspirasi dan bedah perundangan.

“Sebelum diketok di Rapur, FPKB sering kali kita kedatangan perwakilan dari masyarakat Papua, kita menyerap aspirasi sekaligus diskusi melahirkan pemikiran terbaik, bagaimana Otsus Papua bisa maksimal untuk masyarakat Papua,” ungkap Heru.

Sebagaimana diketauhui, DPR RI menyetujui Revisi UU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua atau RUU Otsus Papua. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.

Dalam Rapat paripurna ini dihadiri 335 dari 575 anggota DPR, baik hadir secara fisik maupun virtual terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan dan dua pasal baru. (Rif)

Facebook Comments Box