Dua Terdakwa Pemalsuan AJB di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Jaksa

 Dua Terdakwa Pemalsuan AJB di Bulukumba Bebas dari Tuntutan Jaksa

BULUKUMBA – Sidang putusan perkara kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang melibatkan terdakwa Rajamuddin bin Halibu dan H. Suhardi Hammado bin Hammado di Pengadilan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis (29/7/2021).

Setelah melalui proses persidangan kasus sengketa lahan SMA PGRI Bulukumba ini, kedua terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa atas ancaman kurungan enam bulan penjara.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Aco Bahar, mengatakan awalnya kedua terdakwa melanggar 3 pasal, yaitu pasal 263, 264, dan 266 KUHP masing-masing ayat 1 dan 2 untuk pasal 263 dan 266. Sedangkan, pasal 264 melanggar ayat 2 KUHP.

“Berdasarkan putusan hakim, keduanya dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Termasuk bebas dari ancaman kurungan penjara enam bulan,” kata Aco Bahar kepada wartawan.

Aco bahar juga mengatakan, saat ini keduanya telah bebas dari tahanan, setelah sebelumnya berstatus tahanan kota.

“Semua pasal yang didakwakan jaksa kepada keduanya tidak memenuhi unsur sehingga keduanya dinyatakan bebas murni,” ujar Aco Bahar.

Namun, kata Aco Bahar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nora Dwi Puspitas Sari, tetap melakukan kasasi atas pembebasan tersebut. Hal itu juga tertuang dalam Pasal 43–Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI.

Diketahui, Polres Bulukumba menetapkan tersangka terhadap Rajamuddin dan Suhardi Hammado (Pengurus YPLP PGRI Kab. Bulukumba) pada bulan September 2019 atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau menggunakan alat bukti palsu di persidangan perdata. Alat bukti berupa Akte Jual Beli yang diduga palsu tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap adalah milik Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP-PGRI) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 27/Pdt.G/2012/PN Blk tanggal 30 Juli 2013 jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1844 K/Pdt/2014 tanggal 16 Desember 2014 jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor 194/PK/PDT/2017 tanggal 26 Juli 2017. (Bud)

Facebook Comments Box