Perjanjian E-commerce ASEAN Harus Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
JAKARTA – Komisi VI DPR RI melakukan pembahasan tingkat pertama rancangan undang-undang (RUU) ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) atau persetujuan ASEAN tentang perdagangan melalui sistem elektronik.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak mengatakan, Indonesia harus memiliki bargaining power (daya tawar) yang kuat dalam menentukan kebijakan perdagangan di kawasan ASEAN. Oleh karena itu Indonesia bisa memaksimalkan keberadaan UU AAEC untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Indonesia berpenduduk nomor 4 di dunia dan terbesar di ASEAN dengan 60% pangsa pasar di kawasan. Jangan sampai Indonesia hanya menjadi pasar bagi negara-negara anggota ASEAN lainnya”, tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Amin, pemerintah harus melakukan perlindungan terhadap pelaku usaha dalam negeri agar tetap bisa kompetitif dalam persaingan dengan para pelaku usaha asing. Diantaranya dengan membuat regulasi untuk memaksimalkan praktek perdagangan lintas batas atau cross border yang dilakukan melalui E-Commerce untuk keuntungan bangsa Indonesia.
Menurut Amin, perdagangan lintas batas dalam e-commerce, menyebabkan persaingan produk lintas negara akan semakin ketat. Dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dipastikan terdampak dengan adanya perjanjian ini.
“Pemerintah harus dapat meningkatkan perannya dalam mengembangkan produk UMKM dalam negeri yang berorientasi ekspor agar produk UMKM mampu bersaing dan diterima di pasar luar negeri”, ujar Amin.
Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi diperhatikan secara tegas dalam UU AAEC. E-commerce, kata Amin, memungkinkan data pribadi baik konsumen maupun penjual yang melakukan transaksi jual-beli disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemerintah harus menjamin perlindungan data pribadi”, tegasnya.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV itu melanjutkan, UU ini juga harus memberikan perlindungan konsumen dalam negeri karena praktik jual beli secara elektronik dapat memungkinkan terjadinya praktik penipuan. Entah itu barang yang terpampang di e-commerce tidak sesuai dengan yang diterima konsumen, ataupun konsumen sudah mentransfer sejumlah uang tetapi penjualnya tidak mengirim barang yang dijual dan melarikan diri.
“Fraksi PKS mendesak Pemerintah membuat regulasi yang tegas terhadap tindak kriminal penyalahgunaan perdagangan e-commerce, serta membuat jaring pengamanan untuk melindungi konsumen dari modus penipuan. Karena sangat mungkin terjadi, korbannya ada di Indonesia, tapi pelakunya di luar negeri, karena produk yang dibeli langsung dari luar negeri,” kata Amin.
Termasuk di dalamnya, perlindungan terhadap konsumen muslim yang merupakan pangsa pasar terebesar Indonesia. Amin mendesak Pemerintah membuat regulasi tentang standarisasi produk yang bisa dipasarkan di Indonesia, termasuk didalamnya penerapan aturan sertifikasi halal terutama untuk makanan dan obat. (AM)