Komunitas Save Kali Cikarang: Masalah Sungai Itu Menjadi Kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai

 Komunitas Save Kali Cikarang: Masalah Sungai Itu Menjadi Kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai

Kabupaten Bekasi – Komunitas Save Kali Cikarang (KSKC-red) berharap Penjabat (PJ) Bupati Bekasi, Dani Ramdhan bisa turun langsung ke lokasi terkait kegiatan beberapa perusahaan yang merusak lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikarang.

“Ya pak Dani kan sudah pernah bertemu dengan kami (KSKC-red). Dan kami harap beliau mau turun langsung, walaupun masalah sungai itu menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS-red).” Ujar Ketua Save Kali Cikarang, Eko Djatmiko, Rabu (25/8/2021) kemarin.

Jelas Eko, PJ Bupati Bekasi yang juga merupakan Kepala BPBD Pemprov Jabar, tentu punya program Citarum Harum. Dengan harapan, ada juga Kali Cikarang Harum dan Cibeet Harum.

Kemudian, dengan hadirnya seorang Kepala Daerah yang mempunyai kebijakan serta kewenangan dapat menuntaskan segala permasalahan yang ada di Kabupaten Bekasi, khususnya masalah Kali Cikarang agar tidak terjadi banjir lagi, terlebih sebentar lagi akan masuk musim penghujan.

“Apalagi dua perusahaan yang sudah ditegur karena dianggap merusak lingkungan, masih tetap menjalankan aktivitas termasuk di DAS. Pasalnya sungai itu kan merupakan milik Negara. Dan kami sebagai penggerak Save Kali Cikarang ingin membantu Pemerintah untuk menjaga aset Negara,” tutur Eko Djatmiko.

Sementara itu PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdhan menyampaikan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama dengan BBWS, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH-red) Kabupaten Bekasi. Dalam rapat tersebut kata Dani, pihaknya membahas masalah banjir. Sehingga perlu ada perhatian BBWS, kemudian untuk DLH juga dapat melakukan evaluasi.

“Ya sudah kami bahas dan akan ada tindak lanjut dari BBWS untuk permasalahan pencegahan banjir, juga pentingnya menjaga lingkungan, khususnya DAS,” jelas Dani Ramdhan.

PJ Bupati menambahkan, untuk masalah lingkungan, nantinya akan ditindaklanjuti secara khusus oleh DLH. Sebagaimana diketahui, laporan Komunitas Save Kali Cikarang (KSKC) akan ditindaklanjuti oleh DLH Pemprov Jabar, bernomor 4.006/HL.01/PSA. Hal : Tindak Lanjuti Pengaduan.

Adapun isi surat tersebut adalah berkenaan dengan tindak lanjut pengaduan, dapat kami sampaikan bahwa tindakan perusakan, pembuatan turap, normalisasi, dan penghancuran ekosistem di sempadan Kali Cikarang oleh PT. Garuda Raja Paksi, Tbk telah ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR-red) Direktorat Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane. Sehingga perintah surat tersebut, untuk penghentian kegiatan pembangunan di Sempadan Kali Cikarang, dan mengembalikan seperti semula.

Kemudian, larangan kepada perusahaan dalam melakukan kegiatan konstruksi apapun sebelum diterbitkan izin dari Kementerian PUPR. (Wahyu)

Facebook Comments Box