Baru 62 Persen Anggota DPRD DKI Setor LHKPN, Taufik Gerindra Akan Cek ke Sekwan
Jakarta – Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD DKI Jakarta masih rendah di angka 62 persen. Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik kaget atas angka tersebut dan berencana akan mengecek data tersebut.
“Kita kaget juga gitu kan. Saya nanti ceklah ke sekwan (sekretaris dewan),” kata Taufik, Selasa (7/9/2021).
Mantan Ketua DPD Gerindra DKI ini juga mengaku belum tahu-menahu terkait LHKPN dari DPRD DKI baru mencapai 62 persen. Ia menyebut LHKPN merupakan hak individu untuk melaporkan kekayaan pribadinya.
“Ya kita ngimbau aja untuk mereka agar segera lapor ini kan soal hak individu, ini kan personal yang lapor,” ujar Taufik.
Ketua KAHMI Jaya ini bakal mengecek siapa saja anggota DPRD DKI yang belum menyetor laporan kekayaannya. Ia bakal mengecek data tersebut ke Sekretaris Dewan.
Diberitakan sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan masih ada 6 DPRD provinsi dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di bawah 75 persen. Salah satunya DPRD DKI Jakarta yang masih berada di angka 62 persen.
“Enam DPRD provinsi masih di bawah 75 persen, secara teori provinsi ini ada di kota-kota besar yang jaringan internetnya bagus dan SDM-nya relatif tersedia. Kami sampaikan bahwa DPRD Provinsi Papua Barat baru 53 persen, lantas DPR Aceh baru 53 persen, yang ketiga DPRD Kalimantan Barat baru 58 persen dan yang keempat DPRD Sulawesi Tengah Baru 60 persen,” kata Pahala dalam diskusi webinar LHKPN yang disiarkan di YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021).
“Nah yang kelima ini yang mengagetkan kita bahwa DPRD Provinsi DKI baru 62 persen, dan yang keenam relatif baik karena sudah 74 persen atau 75 persenlah kita sebut, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua,” tandasnya.
Pahala pun meminta para pejabat terkait segera melaporkan harta kekayaannya.
“Jadi kami sampaikan kepada masyarakat bahwa tolong konstituennya mendorong saksinya untuk ikut mendorong kepatuhan penyampaian dari DPRD provinsi. Karena DPRD provinsi menurut kami hampir tidak ada hambatan teknis tinggal komitmennya,” pungkasnya. (Bud)