DPR Bahas RUU HKPD, Dito Ganinduto: Aturan Ini Fokus Meningkatkan Kualitas Belanja Daerah

 DPR Bahas RUU HKPD, Dito Ganinduto: Aturan Ini Fokus Meningkatkan Kualitas Belanja Daerah

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyampaikan, DPR bersama DPD RI melibatkan pemerintah bersepakat melakukan pembahasan selanjutnya terkait substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). RUU HKPD itu dibahas dalam rapat kerja (Panja).

Dito menjelaskan, Komisi XI DPR menerima penjelasan terkait RUU itu dari pihak pemerintah. Pada rapat kerja itu, seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI bersama Komite IV DPD RI menyampaikan tanggapan atas penjelasan pemerintah tersebut.

“Kita sudah berseapkat bersama antara Komisi XI DPR, Komite IV DPD dan pemerintah melakukan pembahasan lebih lanjut yerkat substansi RUU HKPD itu pada rapat panitia kerja nantinya,” ujar Dito usai rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, serta Pimpinan DPD di Nusantara I, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021) lalu.

Politisi Senior Partai Golkar itu mengungkapkan, Komisi XI DPR dan Komite IV DPD RI akan menyampaikan dokumen Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada pemerintah usai penyampaian pandangan terkait RUU itu. Rencananya akan disampaikan Senin (20/9/2021) mendatang.

Sebagai informasi, RUU HKPD ini adalah penyempurnaan aturan yang mengurus hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Di mana sudah ada UU sebelumnya.

Alasan aturan dilakukan perubahan, Dito menjelaskan, UU itu sudah lama. Di mana rentang satu dasawarsa banyak perubahan yang terjadi dinamika secara signifikan dan menimbulkan tantangan baru pada persoalan desentralisasi fiskal, tingginya belanja infrastruktur di daerah, efektivitas belanja daerah, dan banyak persoalan laginya.

“Dari situ, berbagai upaya diambil untuk memperbaiki pelaksanaannya secara parsial seperti yang ada dalam UU APBN. Di mana ada alokasi DAU untuk infrastruktur dan DAK berbasis usulan,” ujar Dito.

Untuk itu, untuk menjawab tantangan yang ada di era saat ini, Dito menjelaskan, perlu disusun bersama pihak terkait sebuah kebijakan baru yang komprehensif yang mengatur aturanvsesuai kebutuhan zaman.

“Kita ingin agar aturan ini nantinya berorientasi untuk meningkatkan kualitas belanja daerah, ada optimalisasi belanja juga ada peningkatan pelayanan publik melalui sinergi untuk mendukung tercapaianya target pembangunan nasional kita. Sehingga ataupun peningkatan kapasitas perpajakan di daerah, ya melalui penyusunan RUU ini. Kita berharap pada RUU ini nantinya,” papar Dito. (dpr)

Facebook Comments Box