Beredar Surat Rincian Pembayaran Formula E, Kadispora DKI Tutup Mulut
Jakarta – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta Achmad Firdaus tidak mau berkomentar soal beredarnya surat laporan pembayaran Formula E. Surat menerangkan Pemprov DKI terancam digugat ke pengadilan internasional atau arbitrase bila tidak membayar komitmen fee.
“Kalau (surat itu) enggak ada komen dulu,” kata Firdaus di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, (15/9/2021).
Namun Firdaus lebih menjelaskan pelepasan keberangkatan kontingen Jakarta untuk berkompetisi di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua. Di akhir sesi wawancara, Firdaus tetap tidak mau berkomentar soal surat laporan Dispora kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebelumnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta telah melakukan pembayaran biaya komitmen atau commitment fee Formula E senilai Rp 560,3 miliar. Sekretaris Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI Jakarta Johny Simanjuntak memperoleh informasi itu dari Dispora DKI.
“Iya data resmi dari Dispora,” katanya, Selasa (14/9/2021).
Adapun biaya komitmen pertama kali dibayarkan pada 23 Desember 2019 senilai 10 juta pound sterling atau setara dengan Rp 179,37 miliar. Kemudian pembayaran kedua yang juga 10 juta pound sterling atau Rp 180,62 miliar pada 30 Desember 2019.
Lalu, pembayaran ketiga sebesar 11 juta pound sterling yang setara dengan Rp 200,31 miliar. Menurut Johny, biaya komitmen tahap ketiga ini cair pada 26 Februari 2021.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta mendapati pemerintah DKI telah mengucurkan total 53 juta pound sterling atau setara Rp 983,31 miliar untuk Formula E Operation (FEO). Penjelasan ini tertuang dalam hasil audit laporan keuangan pemerintah DKI tahun 2019.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diharuskan mengalokasikan anggaran untuk membayar uang komitmen Formula E selama lima tahun berturut-turut. DKI bisa digugat ke arbitrase atau pengadilan internasional di Singapura bila tak memenuhi aturan itu.
Hal itu terncantum dalam Surat Edaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada 15 Agustus 2019. Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak membenarkan surat itu.
Dalam Surat Edaran Dispora Nomor 3486/-1.857 menyebut uang komitmen harus dibayarkan mulai 2019 hingga 2023. Berikut pembayarannya:
1. Sesi 2019/2020 sebesar 20 juta Poundsterling
2. Sesi 2020/2021 sebesar 22 juta Poundsterling
3. Sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta Poundsterling
4. Sesi 2022/2023 sebesar 26,62 juta Poundsterling
5. Sesi 2023/2024 sebesar 29,282 juta Poundsterling