Gugatan Moeldoko, Rusda Mahmud: Dari Awal Kita Lihat Gugatnya Tidak Kuat Karena Tidak Disertai Bukti Kuat
JAKARTA – Politisi Senayan asal Fraksi Partai Demokrat Rusda Mahmud menilai langkah hukum yang dilakukan oleh Moeldoko sangat memalukan sebagai tokoh bangsa. Hal itu, Rusda merujuk dari persidangan guatan KSP Moeldoko kepada Menkumham RI Yasona Laoly terkait penolakan pemerintah dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang, Sumatera Utara lalu.
Rusda mengungkapkan, saat proses persidang memasuki tahapan pembuktian, di situ terlihat jelas pihak Moeldoko lemah secara bukti. Mengingat dokumen yang dilampirkan dalam gugatan tidak nyambung.
“Memang dari awal kita melihatnya, bahwa gugat mereka (pihak Moeldoko) tidak kuat. Sangat lemah karena tidak disertakan bukti-bukti pendukung,” kata Rusda pada Lintas Parlemen, Kamis (16/9/2021) kemarin.
Menurut Rusda yang duduk di Komisi VII DPR RI ini, sejak awal Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menegaskan, kegiatan ‘gerombolan’ KLB itu sebagai upaya ‘begal politik’ bertentangan dengan demikrasi yang illegal serta inkonstitusional dalam aturannya. Bahkan akal-akalan, tidak masuk akal.
Fakta di persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Kamis (16/09/2021) kemarin. Di mana tergugat II, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo (Hamdan Zoelva & Partners) menjelaskan, setiap upaya menggugat harus dengan tata cara penyertaan dokumen yang diakui negara.
Heru menyampaikan, dari sejumlah dalil gugatan dari pihak Moeldoko tidak ada yang memenuhi persyaratan dari apa yang digugat.
“Ini yang sangat penting dalam mendaftarkan hasil Kongres, berupa hasil Surat Keterangan dari Mahkamah Partai yang terdaftar di Kemenkumham RI. Tapi mereka menyertakan surat keterangan yang dari Mahkamah Partai yang tidak tercatat di Kemenkumham. Jadi, sangat tepat jika Menkumham Yasonna Laoly benar-benae menolak mengesahkan KLB Deliserdang, ”, terang Heru.
Seperti diketahui, kini pertarungan kedua kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang pimpinan Moeldoko dengan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono terus berlanjut hingga di PTUN. Kini kubu Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara. (Rus)