Bambang Widjojanto Sebut Pokok Gugatan KSP Moeldoko Tak Punya Legal Standing

 Bambang Widjojanto Sebut Pokok Gugatan KSP Moeldoko Tak Punya Legal Standing

JAKARTA – Dari gugatan KSP Moeldoko yang diperjuangkan selama ini tak memiliki legal standing. Alasan itu Partai Demokrat menilai hukum yang harus ditegakan sesuai akal sehat.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto. Menurut Bambang, pokok gugatan kubu sebelah Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang dikomandani oleh KSP Moeldoko tidak punya legal standing.

“Saat pihak penggugat yang sebelumnya tidak pernah protes atas perubahan tersebut. Kita bertanya, apakah mereka masih punya legal standing untuk saay ini? tanya Bambang usai sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (21/10/2021) siang kemarin.

Pada kesempatan itu, Bambang menyampaikan, penggugat tak boleh berkilah terlambat mengetahui perubahan AD/ART serta perubahan struktur kepengurusan Demokrat. Mengingat Demokrat telah menjelaskan sebuah perubahan ke Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Percetakan negara. Di mana, dalam perubahan itu telah diunggah melalui website resmi Partai Demokrat.

Tak hanya itu, Bambang juga ikut mencermati Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), dalam Pasal 23 yang menerangkan, bahwa jika terjadi sebuah sengketa maka perlu diselesaikan dengan mekanisme internal partai.

Untuk itu, Bambang kemudian menjelaskan, mekankisme itu melandaskan pada UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014, bahwa jika ingin mempersoalkan keputusan dari administrasi negara, maka perlu terlebih dulu mengajukan sebuah keberatan.

“Seperti kita pahami bahwa hukum itu adalah akal sehat. Jika memang mereka merasa dirugikan dari sebuah keputusan maka ada mekanisme yang bisa ditempuh melalui jalur hukum. Alasan itu, kita yang memiliki akal sehat bertanya, apa ingin menggunakan hak atau sedang mencari-cari alasan mendekonstruksi serta mendelegitimasi organisasi sebuah partai agar tidak bisa ikut dalam pemilihan. Apa orang kaya ini masih layak gugatannya diperiksa dalam proses hukum?” tanyanya.

Atas itu, Bambang menduga dalam gugatan kelompok KLB Deli Serdang pada AD/ART Partai Demokrat ini ke PTUN hanya sebagai siasat mendekonstruksi dan mendelegitimasi Partai Demokrat.

“Dengan akal sehat kita bertanya, apakah gugatan ini benar hanya sebatas menggunakan haknya atau sedang mencari-cari alasan mendekonstruksi serta mendelegitimasi organisasi partai agar partai ini tidak bisa ikut dalam pemilihan,” ujar Bambang.

Tak hanya itu, Bambang menilai, dari gugatan itu bisa mengganggu sistem demokratisasi yang sedang berlangsung di Indonesia jika persoalan ini terus berlanjut ke depannya.

“Jika persoalan ini, terus dibiarkan terus menerus berjalan, tentu ini akan mengganggu seluruh proses sistem demokratisasi yang berjalan di republik. Dan keputusan ini sangat berpeluang untum menunjukkan bahwa apa pengadilan itu benar-benar berpihak pada proses sistem demokratisasi yang sedang berlangsung dan dikonsolidasikan di Indonesia,” pungkas Bambang. (H3)

Facebook Comments Box