Waspadalah! Ada Penumpang Gelap Ingin Bubarkan MUI yang Mainkan Isu Pemberantasan Terorisme

 Waspadalah! Ada Penumpang Gelap Ingin Bubarkan MUI yang Mainkan Isu Pemberantasan Terorisme

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menilai ada penumpang gelap dengan pola pemberantasan terorisme di Indonesia. Menurut Habib Aboe, penumpang gelap itu memanfaatkan isu terorisme untuk membubarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Sepertinya ada penunggang gelap dalam isu pemberantasan terorisme. Penunggang gelap ini memanfaatkan isu pemberantasan terorisme. Mereka ini ingin menunggangi isu pemberantasan terorisme untuk membubarkan MUI. Jelas kita harus berhati-hati menyikapi penunggang gelap ini,” kata Habib Aboe Bakar Alhabsyi pada acara sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Selasa (23/11/2021).

Habib Aboe mengingatkan masyarakat, agar tidak menggunakan logika kebablasan. Jika ada salah satu anggota MUI yang terpapar paham radikalisme, bukan berarti MUI harus dibubarkan seperti isu yang dilepar ke publik.

“Ini pemikiran yang kebablasan. Sama halnya jika ada oknum kepolisian yang terpapar seperti Sofyan Tsauri atau Bripda Nesti, lantas berpikir akan membubarkan kepolisian. Tentu ini sangat tidak tepat, logikanya sesat dan menyesatkan masyarakat luas,” jelas Ketua MKD DPR RI ini.

“Saya pikir tidak ada satu pun institusi yang bisa menjamin lembaganya bersih dari pengaruh paham radikalisme. Untuk itu, yang bisa dilakukan yakni meningkatkan kewaspadaan dan membentengi mental personel dengan baik. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan sosialisasi empat pilar kebangsaan seperti ini. Sehingga akan menumbuhkan jiwa nasionalisme pancasila dan kesadaran berbangsa dan bernegara,” jelas Sekjen DPP PKS ini.

Habib Aboe mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga lingkungannya agar aman dari paham berbahaya lainnya, tak hanya paham radikalisme.

“Perlindungan paling baik itu yakni, kita mawas diri sejak dari lingkungan. Jika ada sesuatu yang tidak wajar dan berpotensi mengganggu keamanan masyarakat maka kita bisa melaporkan kepada perangkat desa atau lurah setempat atau pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya. (HMS)

Facebook Comments Box