PKS Minta Pemerintah Anulir Penetapan UMK Pasca Putusan MK
JAKARTA – Sekjen DPP PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta pemerintah harus segera menganulir penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota atau UMK pasca ditetapkan hasil uji materi UU Cipta Kerja oleh MK. Bagi Habib Aboe, menganulir penetapan UMK sebuah kewajiban.
“Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah paska Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pengujian UU Cipta Kerja adalah menganulir penetapan UMK. Hal ini sejalan dengan amar putusan yang telab ditetapkan oleh MK,” kata Habib Aboe pada wartawan Lintas Parlemen, Sabtu (27/11/2021).
Habib Aboe menyampaikan, salah amar putusan MK adalah penangguhan kebijakan strategis terkait UU Cipta Kerja. Dimana amar putusan MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tentu ini wajib dipatuhi dan segera dilaksanakan oleh pemerintah.
Menurut Ketua MKD DPR RI ini, UMK adalah kebijakan strategis dan berdampak luas sebagaimana dimaksudkan oleh MK, karenanya kebijakan UMK ini harus dianulir.
“Karena UMK 2022 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Dimana aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelas Habib Aboe.
Ia menegaskan, pada satu sisi penetapan UMK dengan PP tersebut mendapat penolakan yanv masif dari buruh. Sedangkan pada sisi yang lain legal standing penetapan UMK tersebut dianggap MK tidak konstitusional.
Oleh karenanya, lanjut Anggota Komisi III DPR RI ini, pemerintah wajib patuh terhadap putusan MK tersebut, agar tidak menggunakan Perhitungan UMK 2022 menggunakan PP 36 Tahun 2021.
“Tentunya, seharusnya jika mengikuti amar putusan MK, pemerintah mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 untuk menetapkan UMK 2022,” pungkasnya. (HMS)