Pasca Putusan MK, DPR Minta Proyek Food Estate di Lahan Hutan Dihentikan

 Pasca Putusan MK, DPR Minta Proyek Food Estate di Lahan Hutan Dihentikan

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Hermanto menyebutkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka Proyek Food Estate di lahan hutan mestinya dihentikan. Hal ini karena Food Estate merupakan proyek strategis nasional yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan oleh MK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Food Estate di lahan hutan merupakan salah satu proyek strategis dengan anggaran sangat besar yang didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No 24 tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate. Permen tersebut merupakan peraturan pelaksana turunan dari UU Cipta Kerja,” ucap Hermanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim MK telah menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Majelis hakim MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Atas dasar putusan MK tersebut maka program Food Estate tersebut agar dihentikan,” tandas legislator dari FPKS DPR ini.

Selain karena dasar aturannya sudah dicabut oleh MK, lanjutnya, sejauh ini proyek food estate nasional di lahan non hutan belum memberikan manfaat.

“Komisi IV sudah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek itu. Sampai saat ini belum memberi manfaat ekonomi terhadap sektor pertanian dan kesejahteraan petani,” tegas Hermanto.

Dari hasil evaluasi Komisi IV tersebut, Hermanto bahkan meminta pemerintah agar membatalkan program food estate nasional.

“Anggarannya, alihkan untuk program yang memberi manfaat langsung bagi produktivitas lahan pertanian yang dikelola oleh petani. Agar pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan petani meningkat guna mewujudkan kedaulatan pangan nasional,” pungkas legislator dari Dapil Sumbar I ini. (joko)

Facebook Comments Box