Diajukan ke MK: Babak Baru PT Nol Persen untuk Syarat Pilpres

 Diajukan ke MK: Babak Baru PT Nol Persen untuk Syarat Pilpres

Anggota DPD RI Tamsil Linrung dan Fahira Idris didampingi Pengacaranya Ahmad Yani mengajukan gugatan UU Pemilu terkait syarat Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK)

JAKARTA – Secara resmi dua Anggota DPD RI Tamsil Linrung dan Fahira Idris didampingi Pengacaranya Ahmad Yani mengajukan gugatan UU Pemilu terkait syarat Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua anggota DPD RI itu ingin agar syarat peserta pilpres dipermudah agar proses demokratisasi di Indonesia mengakomodir seluruh kepentingan rakyat.

Selengkapnya di link di bawah ini:

https://www.youtube.com/watch?v=fux8hFwB4mM&t=344s

Facebook Comments Box