Hetifah Sjaifudian: Pengajian Al-Hidayah Dukung RUU Tindak Pidana
JAKARTA – Seperti disampaikan oleh DPR bahwa aturan terkait kekerasan Seksual segera disahkan sebagai Undang-undang. Itu sejalan dengan angka kekerasan seksual pada perempuan terus meningkat tiap tahun.
Itu sesuai dengan laporan Catahu Komnas Perempuan tahun 2020. Dari data itu, telah menunjukkan ada 3.062 kasus kekerasan perempuan di ranah publik dan komunitas, sebesar 58 persen.
Ketua Umum Pengajian Al-Hidayah yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendukung agar RUU tersebut segerah disahkan. Al Hidayah yang beranggotakan kaum perempuan beragama Islam dari 34 Provinsi terus menyuarakan mendukungan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah berumur selama lebih dari 9 tahun dibahas di DPR segera disahkan.
“RUU ini awalnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kemudian berganti nama menjadi RUU TPKS. Kabar baiknya RUU TPKS ini sudah berada di pimpinan DPR, tinggal disahkan di rapat paripurna,” kata Hetifah pada wartawan Lintas Parlemen, Ahad (9/1/2022).
Hetifah menceritakan, banyak kasus sedang ditangani 17 LBH-YLBHI dengan 145 kasus, jumlah korban 239 orang, dari keseluruhan 239 korban jika ditotal ada 526 kasus. Kasus paling tinggi 149 orang denhan pelecehan seksual, 66 orang pemerkosaan, 62 orang kekerasan psikis.
“Di masa pandemi Covid-19 di tahun 2020, ada 52 korban pada kasus kekerasan berbasis gender online sedang ditangani LBH-YLBHI,” ungkap politisi Perempuan Golkar ini.
Hetifah membeberkan, maraknya kekerasan seksual dialami dunia Pendidikan. Dari data Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset dan Teknologi mencatat di Januari hingga Juli 2021 ada 2.500 kasus kekerasan.
“Akibat kekerasan seksual itu bisa berdampak jangka panjang secara fisik dan psikis sehingga mempengaruhi masa depan perempuan,” ujarnya.
Sebagai infotmasi, salah satu misi Pengajian Al-Hidayah untuk Mewujudkan kesetaraan dan keadilan jender dalam berkeluarga dan bermasyarakat. Wajar jika Pengajian Al-Hidayah sangat mendukung RUU tersebut.
“Kami berharap RUU itu kelak, memberikan perlindungan pada korban kekerasan seksual serta memberikan efek jera Pada pelaku untuk menciptakan rasa keadilan,” pungkas Hetifah. (Runi)