Arteria Dahlan Usik Urang Sunda, Keluarga Besar Mahasiswa Galuh Jaya Geram

 Arteria Dahlan Usik Urang Sunda, Keluarga Besar Mahasiswa Galuh Jaya Geram

BANDUNG -Ketua Umum Keluarga Besar Mahasiswa Galuh Jaya Jabodetabek Sandy Firman Ramdhani geram dengan pernyataan politisi PDIP Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung, ST Burhanuddin mencopot salah satu kajati yang kerap mengenakan bahasa Sunda saat rapat dengan jajarannya.

“Pertimbangan tersebut tentu sangat tidak berdasar dan tidak bisa dikatakan menyalahi hukum. Sesuai aturan, seorang pejabat Negara baru bisa diberhentikan ketika melanggar hukum pidana,” kata Sandy pada Wartawan Lintas Parlemen, Rabu (19/1/2022).

Sebagai informasi, Arteria menyanpaikan itu pada Jaksa Agung saat rapat terbuka di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta tepatnya di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senin (17/1/2022) lalu. Saat itu Aryerua dengan tegas minta Jaksa Agung mengambil tindakan tegas memecat Kepala Kejati yang kerap menggunakan bahasa Sunda dalam setiap rapat dengan jajarannya.

“Saya ada kritik sedikit ini, Pak Jaksa Agung. Begini ada Kajati Pak, pada situasi rapat atau dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, tolong ganti Pak Jaksa Agung itu,” ungkap Arteria yang tercatat sebagai Anggota Komisi III DPR dari Dapil Jatim VI, tanpa tak menyebut oknum kepala Kejati yang dimaksud.

“Berdasarkan argumentasi Arteria Dahlan yang berlebihan tersebut, dirasa melukai hati dan menyinggung masyarakat Sunda sebagai etnis terbesar kedua di Indonesia,” ujar Sandy.

Menurut Sandy, Indonesia sebagai sebuah bangsa besar dengan keberagaman etnis budaya dan bahasa tentu harus disikapi dengan sikap saling menghargai dan toleransi.

“Bagaimanapun, Indonesia sebagai sebuah bangsa besar merupakan kumpulan entitas yang berasal dari suku dan etnis yang beragam. Sudah seharusnya pejabat tinggi seperti Anggota DPR RI yang merupakan Wakil Rakyat menjadi teladan bagi masyarakat dalam implementasi nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika yang merangkul persatuan di tengah perbedaan. Berdasarkan konstitusi. Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional,” jelas Sandy.

Atas peristiwa ini Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Galuh Jaya Jabodetabek menyatakan sikap:

1. Mendesak Arteria Dahlan meminta maaf secara terbuka kepada maasyarakat Sunda atas pernyataan politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi.

2. Mendesak Arteria Dahlan meminta maaf secara terbuka kepada Jaksa Agung dan Kajati yang berbicara bahasa Sunda yang di maksud.

3. Mencabut pernyataan terkait meminta Kajati untuk dicopot jabatannya karena menggunakan bahasa Sunda di forum rapat.

4. Menghimbau pejabat ekeskutif, legislative, yudikatif untuk merekatkan persatuan dan memberikan pernyataan-pernyataan tidak mengganggu persatuan dan kesatuan yang sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah.

5. Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Galuh Jaya Jabodetabek sebagai bagian dari masyarakat Sunda Indonesia memandang bahwa pernyataan dari Arteria Dahlan dapat mengganggu persatuan dan kesatuan dan menyalahi konstitusi. Sehingga, kami mendesak Arteria Dahlan untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Sunda, Jaksa Agung, Kajati yang ia maksud, dan seluruh masyarakat Indonesia. Persatuan dan kesatuan Indonesia tentu dibutuhkan kerjasama seluruh elemen, baik pejabat maupun masyarakat. Sudah seyogyanya pejabat tinggi negeri memberikan contoh dan teladan baik bagi masyarakat. (Kaka)

Facebook Comments Box