Adies Kadir Sebut Perluas Wewenang Propam Polri akan Raih Kepercayaan Rakyat

 Adies Kadir Sebut Perluas Wewenang Propam Polri akan Raih Kepercayaan Rakyat

JAKARTA – Adalah Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propom Polri) dibetuk sejak 27 Oktober 2002 (Kep KAPOLRI Nomor : Kep/54/X/2002). Di mana sebelumnya, Propam Polri lebih dikenal dengan nama Dinas Provos atau Satuan Provos Polri organisasinya masih menyatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI kala itu.

Saat ini Propos Polri memiliki tugas berat untuk mengatur dan menegakan kedisiplinan para anggotanya. Propam Polri sebagai wadah Polri yang bertanggung jawab dalam proses pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri.

Meski posisi Propam Polri sangat strategis untuk mendisiplinkan para anggotanya menegakan hukum di Indonesia. Namun, tugas dan wewenangan Propom Polru masih sangat terbatas bahkan sangat jauh dari harapan.

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir ingin agar wewenang dan tugas Propam Polri ditingkatkan atau bahkan diperluas. Alasan Adies mendukung wacana perluasan kewenangan Propam Polri untuk memberi ruang gerak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya menertibkan anak bukanya di lapangan.

“Tentu kita sangat mendukung (Propam Polri) ditingkatkan bahkan diperluas kewenangannya,” kata Adies saat pada wartawan Lintas Parlemen, Jakarta, Kamis (3/2/2022) kemarin.

Adies menyampaikan, selama ini Propam Polri belum maksimal menangani para anggotanya yang melakukan pelanggaran. Itu karena Propam tidak punya wewenang lebih jauh menangani pelanggaran para anggotanya.

“Saya sangat yakin, jika wewenang atau ruang kerjanya diperlus maka Propam Polri bisa meningkatkan kualitas pembinaan di internal kepolisian. Bagi kami di Komisi III DPR, sangat menyayangkan bila kinerja Propam ini hanya dibatasi dengan penindakan pelanggaran etik serta pada tindak disiplin saja. Padahal, kita melihat Propam bisa lebih maksimal bekerja menindak anggota polisi yang nakal,” jelas Adies yang juga Wakil Ketua DPP Partai Golkar ini.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengusulkan perlu memperluasan kewenangan Propom Polri. Di mana perluasan yang dimaksud tak hanya memproses kesalahan personel Polri secara disiplin dan kode etik, juga terkait persoalan pidana.

“Kita sangat mendukung Pak Irjen Ferdy Sambo agar Propam Polri ditambahkan kewenangannya, yang tidak hanya memeriksa pelanggaran etik dan disiplin, pada personel Polri,” terang Adies.

Adies menilai, jika wewenang Propom ditambah, bisa dipastikan kepercayaan publik pada aparat kepolisian makin bertambah. Apa lagi, Propom Polri terus melaksanakan tour of duty ke sejumlah Polda untuk mengetahui pengaduan masyarakat.

“Dengan Propam Polri yang baru nanti bisa membantu personel polisi meningkatkan kepercayaan Polri pada masyarakat luas kepada para personil Polri. Saya pikir, aparat ini akan hati-hati bertindak dalam melakukan pelanggaran tindak pindana dengan wewenang diperluas ini,” ucap Adies yakin. (HMS)

Facebook Comments Box