Puan Maharani: DPR Sudah Siap Pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur
JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan DPR sebagai lembaga legislatif siap pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Untuk itu, Puan berharap perpindahan ibu kota negara (IKN) berjalan dengan lancar sesuai rencana tanpa hambatan apapun.
Menurut Puan, proses pemindahan ibu kota negara baru memerlukan waktu 20 tahun lamanya. Untuk itu, perlu dilakukan perencanaan dan pelaksanaan yang matang.
“DPR siap ikuti timeline perpindahan kantor dewan dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Semoga rencana pindah ibu kota negara baru ini akan dilaksanakan secara bertahap dan semua prosesnya semua lancar. Untuk keseluruhan prosesnya diperkirakan akan memakan waktu 20 tahun. Karena itu perlu dilaksanakan secara matang dan terukur,” kata Puan seperti dikutip web DPR, Jumat (4/2/2022).
Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini meminta pihak pemerintah melibatkan rakyat pada proses pembentukan aturan atau regulasi sebagai turunan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) tersebut. Setidaknya ada 10 aturan yang sedang disusun oleh pemerintah terkait IKN tersebut.
“Pada proses pembentukan aturan turunan UU IKN itu, pihak DPR RI mengingatkan bahwa pada proses pembahasannya perlu melibatkan masyarakat dengan partisipasi publik,” ujar Puan.
Bagi Puan, melibatkan rakyat dalam proses penyusunan UU IKN itu sangat penting. Mengingat, banyak hal yang perlu diatur secara komprehensif pada proses perpindahan ibu kota negara tersebut dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
“Usai partisipasi publik lewat proses pembentukan UU di DPR, ini tidak boleh terputus saat pembentukan regulasi turunan yang menjadi diskresi pemerintah. Untuk itu, kami minta, pihak pemerintah mengajak berbagai elemen rakyat ikut aktif pada pembahasan aturan pembentukan ibu kota negara baru tersebut seperti yang telah dilakukan DPR saat penyusunan UU IKN ini,” papar Puan.
Politisi PDI-Perjuangan ini menyampaikan ada 10 aturan terdiri dari 5 Peraturan Presiden (Perpres), 3 Peraturan Pemerintah (PP), 1 Peraturan Kepala Otorita IKN dan 1 Keputusan Presiden (Kepres).
Putri Presiden keempat Megawati Soekarno Putri ini sangat berharap pada proses penyusunan aturan turunan UU IKN tersebut bisa sesuai target. Sesuai amanat pada UU IKN, aturan turunan wajib diselesaikan paling lama 2 bulan sejak UU IKN itu disahkan, yakni 18 Januari 2022 lalu.
“Kami di DPR akan terus mengawal proses ini. Saya sangat berharap pembangunan ibu kota baru ini di Kalimantan Timur akan mengusung konsep smart city,” terang Puan. (dpr)