6 Catatan PKS Terkait RUU Haper, Apa Saja Coba?
JAKARTA – Komisi III DPR RI menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Acara Perdata (Haper). PKS menilai, RUU Haper selama ini masih peninggalan Belanda yang tersebar di sejumlah undang-undang.
“Peraturan perundang-undangan hukum acara perdata yang berlaku pada saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundangan undangan. Baik peraturan perundangan undangan pemerintah India Belanda mau pun peraturan perundangan negara republik Indonesia,” kata Anggota Komisi III DPR RI yang juga Sekjen DPP PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM RI Yassona Laoly, dalam rangka pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata, di Nusantara II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (16/2/2022).
“Kondisi demikian dipersulit dengan kenyataan banyaknya perundang undangan yang tidak lagi selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia terlebih sumber hukum yang berasal dari peraturan perundangan undangan dari pemerintah India Belanda,” sambung Habib Aboe.
Meski demikian, menurut Habib Aboe RUU Haper diperlukan pada hukum acara perdata di Indonesia dalam rangka politik legislatif nasional pembaharuan hukum acara perdata. Ia berharap dengan RUU tersebut bisa mengatasi berbagai kesulitan dalam peraktik sekaligus nafas baru bagi hukum acara perdata di Indonesia yang selaras dengan perkembagan di masyarakat dan teknologi.
“Secara prinsip Partai Keadilan Sejahterah DPR RI mendukung segala bentuk pembaharuan hukum yang konstitusional serta perlandasan pancasila demi keadilan kesejahteraan rakyat rancangan undang-undang kitap hukum acara perdata diharapkan menjadi instrumen dalam masyarakat mecari keadilan dan beradab serta bermartabat. Fraksi PKS memandang perlu catatan terkait undangan undangan tentang kitap hukum undang-undang perdata ini,” jelas Habib Aboe.
Berikut Catat PKS terkait RUU Haper:
1. Perkembangan hukum di dunia telah masuk ranah baru. Di mana pelayanan hukum perlahan-lahan menuju digital sesuai perkembagan teknologi sangat pesat akan menjadi inspirasi bagi sistem peradaban Indonesia. Dalam persidangan secara online atau daring berbagai perangkat pendukung serta peraturan tehnisnya. Oleh karena itu, Fraksi PKS memandang perlunya mengadopsi dangan secara daring dalam RUU Kitap Hukum Perdata.
Hal ini secara tidak langsung menyelesaikan permasalahan teknis terkait persidangan dan surat pemanggilan tidak melalui surat atau fisik. Namun melalui secara elektronik dan digital juga terkait jarak saksi yang jauh akan lebih mudah yang dijadikan dan sebagainya.
2. Perkembagan teknologi juga harus menginspirasi RUU Haper ini memperluas alat bukti sehingga bukti-bukti elektronik dan digital dapat dihapus secara tegas dan jelas yang pada akhirnya akan mempermudah masyarakat mencari keadilan. Realitanya sering kali pengadilan mengganggu kebaikan, dapat penolak putih-putih yang dianggap masyarakat jelas. Seperti video CCTV, surya elektronik, percakana via dan berbagai macam aplikasi lainnya. oleh karena itu tidak perlunya memperluas dan menyebutkan secara jelas dan terkait alat bukti yang seperti elektronik dan digital dalam rancangan perundang-undangan ini.
3. Hukum acara yang di Indonesia harus diselenggarakan dengan suatu konsep yang beracara memberikan fasilitas kemudahan masyarakat mencari keadilan dan secara sederhana cepat dan berbiaya murah. Sehubungan dengan itu, di samping perlunya meletakkan landasan hukum secara daring, elegesesen, utusan pengadilan dalam bentuk atministrasi dan integrasi permohonan pembebanan biayaya eksekusi pusat.
4. Fraksi PKS dapat memahami semangat pemerintah dalam penyusunan naskah yang jelas dalam hukum undang-undang perdata. Sekalipun demikian penyederhanaan proses termasuk penegasa hukum dalam peninjauan kembali hanya satu kali.
Sekirahnya perlu dipertimbangkan agar sejalan dengan gagasan sublantif yang dikemukakan yang berbagai keputusannya.
5. Dalam rancang hukum acara perdata terhadap debitur yang beretika buruk dilakukan upaya paksa dalam bentuk penyanraan di rumah tahanan negara. Norma ini perlu dipertimbangkan efektifitasnya dan hubungannya degan penanganan dalam hukum acara pidanan.
6.Subtabsi yang terdapat dalam acara perdata perlu dipertimbangkan dengan acara perdata di lingkungan peradilan agama. Undang-undang terkait peradilan agama telah diubah beberapa kali dalam perinsipnya hukum yang berlaku dalam memeriksakan perkara dalam perdilan agama merupakan satu kesatuan dalam lingkungan perdata dalam kesatuan keadilan umum kecuali diatur khusus dalam undang-undangan keadilan agama.
Sehubungan dengan itu rancangan hukum acara perdata dapat pula mengapodasi dalam terkait aturan perdata Islam yg tersebar di dalam peraturan perundangan undangan seprti kompalasi hukum Islam yang terkait perundangan undangan lainnya. (Andi Sulfajar)